Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam bakal memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tahun depan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam M. Aidil Sahalo mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023.
"Kami ingin memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini tanpa menyulitkan pengelolaan keuangan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (15/12/2024).
Menurut Aidil, sekitar 30% dari total objek PBB di Kota Batam memenuhi kriteria pembebasan PBB. Potensi PBB yang hilang akibat pembebasan PBB tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
"Secara hitungan kasar, kami perkirakan sekitar Rp20 miliar potensi penerimaan daerah tidak lagi diterima. Namun, angka ini masih berdasarkan estimasi awal dari NJOP Rp120 juta dengan tingkat kepatuhan pembayaran saat ini," ujarnya seperti dilansir batamtoday.com.
Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.