KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Insentif PPN Rumah DPT Baru 10%, REI Ungkap Kendalanya

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Desember 2021 | 15:00 WIB
Pemanfaatan Insentif PPN Rumah DPT Baru 10%, REI Ungkap Kendalanya

Pekerja mengangkut peralatan saat menyelesaikan pembangunan perumahan di Desa Tinggede, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Real Estate Indonesia (REI) menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) hingga saat ini baru sekitar 10% dari pagu yang diberikan pemerintah senilai Rp5 triliun.

Wakil Ketua REI Hari Ganie mengaku menerima teguran dari Kemenko Perekonomian terkait realisasi pemanfaatan PPN rumah DTP yang masih kecil. Menurutnya, terdapat sejumlah tantangan untuk merealisasikan insentif tersebut.

"Data kami lucu, PPN DTP ini ternyata antara anggaran yang dialokasikan di dana PEN dengan yang tercatat itu realisasinya cuma 10%. Ini enggak tahu teman-teman bagaimana, sudah dikasih peluang tapi tidak dimanfaatkan," katanya, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Hari mengatakan insentif PPN DTP sejauh ini telah efektif mendorong pemulihan sektor properti. Menurutnya, insentif tersebut juga masih dibutuhkan masyarakat yang belum memiliki rumah.

Dia menyebut hingga saat ini telah banyak pembangunan rumah di Indonesia. Sayangnya, berita acara serah terima (BAST) properti yang diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai syarat memperoleh insentif PPN DTP masih rendah.

Setelah melakukan evaluasi, Hari menemukan 2 alasan pemanfaatan insentif PPN rumah DTP yang rendah. Pertama, tidak mudah membuat BAST untuk rumah menengah ke atas karena proses pembangunannya lebih lama.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Kedua, terdapat sejumlah problem dalam perizinan pembangunan rumah seperti persetujuan bangunan gedung (PBG). Menurutnya, urusan perizinan tersebut juga erat berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Hari menyatakan akan terus mendorong pemanfaatan insentif PPN rumah DTP dapat bertambah hingga tutup buku. Selain itu, dia juga mengupayakan agar insentif tersebut dapat diperpanjang hingga 2022.

"Surat kepada Menko Perekonomian untuk PPN DTP sudah dimasukkan agar dapat perpanjang sampai tahun 2022," ujarnya.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2021 | 08:43 WIB

pasal 3 dari PMK.103/PMK.03/2021 yaitu mengenai berita acara serah terima yang wajib didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Untuk bisa daftar dalam aplikasi dikementrian perumahan yang bernama SIKUMBANG tersebut syaratnya adalah pendaftar harus berbadan hukum (WAJIB PAJAK BADAN YANG TELAH PKP) Dengan demikian yang bisa menikmati insentif tersebut hanyalah Wajib Pajak PKP badan hukum sedangkan Pengembang PKP WPOP TIDAK DAPAT MENIKMATI karna bukan berbadan hukum. Demi keadilan PMk tersebut perlu diperbaiki kembali

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha