PMK 86/2020

Pelaporan Insentif PPh Pasal 25 Jadi Bulanan, DJP Rombak Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 16:50 WIB
Pelaporan Insentif PPh Pasal 25 Jadi Bulanan, DJP Rombak Aplikasi

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merombak aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ada dalam PMK 86/2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan perubahan aplikasi diperlukan karena adanya perubahan periode penyampaian realisasi insentif untuk PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25.

Menurutnya, perubahan periode waktu pelaporan realisasi insentif dari kuartalan menjadi bulanan tersebut berdampak besar kepada aplikasi pelaporan dalam DJP online. Iwan menyebutkan tim teknologi informasi DJP harus melakukan perubahan besar dalam sistem pelaporan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“[Dengan PMK 86/2020] lumayan besar perubahannya di aplikasi," katanya Selasa (21/7/2020). Simak artikel ‘Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak: Untuk Evaluasi’.

Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, sambung Iwan, otoritas membutuhkan waktu yang relatif lama. Saat ini, perubahan dan modifikasi sistem tengah dilakukan agar wajib pajak yang memanfaatkan aplikasi agar wajib pajak bisa melaporkan realisasi pemanfaatan tepat waktu.

Proses perubahan tersebut setidaknya akan memakan waktu hingga dua minggu ke depan. Dengan demikian, aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak yang berubah dari kuartalan menjadi bulanan akan tersedia pada awal Agustus 2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Kami butuh waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan aplikasinya,” terang Iwan.

Laporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor dan pengurangan sebesar 30% angsuran PPh pasal 25 pada masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK 44/2020, yaitu secara kuartalan.

Kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 secara bulanan baru berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 12:48 WIB

Berarti permohonan pemanfaatan insentifnya, harus di submit ulang. Dan mendapatkan SKB yg baru. Karena contoh untuk PPh pasal 22, masa berlaku pada SKB sesuai PMK 44 hanya s.d September 2020. #MariBicara

22 Juli 2020 | 00:38 WIB

Utamanya perlu ditekankan asas ease of administrationnya. Jangan sampai semua sudah ada, tapi tidak memudahkan bagi Wajib Pajak. Semangat terus!

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra