Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merombak aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ada dalam PMK 86/2020.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan perubahan aplikasi diperlukan karena adanya perubahan periode penyampaian realisasi insentif untuk PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25.
Menurutnya, perubahan periode waktu pelaporan realisasi insentif dari kuartalan menjadi bulanan tersebut berdampak besar kepada aplikasi pelaporan dalam DJP online. Iwan menyebutkan tim teknologi informasi DJP harus melakukan perubahan besar dalam sistem pelaporan.
“[Dengan PMK 86/2020] lumayan besar perubahannya di aplikasi," katanya Selasa (21/7/2020). Simak artikel ‘Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak: Untuk Evaluasi’.
Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, sambung Iwan, otoritas membutuhkan waktu yang relatif lama. Saat ini, perubahan dan modifikasi sistem tengah dilakukan agar wajib pajak yang memanfaatkan aplikasi agar wajib pajak bisa melaporkan realisasi pemanfaatan tepat waktu.
Proses perubahan tersebut setidaknya akan memakan waktu hingga dua minggu ke depan. Dengan demikian, aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak yang berubah dari kuartalan menjadi bulanan akan tersedia pada awal Agustus 2020.
"Kami butuh waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan aplikasinya,” terang Iwan.
Laporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor dan pengurangan sebesar 30% angsuran PPh pasal 25 pada masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK 44/2020, yaitu secara kuartalan.
Kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 secara bulanan baru berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Berarti permohonan pemanfaatan insentifnya, harus di submit ulang. Dan mendapatkan SKB yg baru. Karena contoh untuk PPh pasal 22, masa berlaku pada SKB sesuai PMK 44 hanya s.d September 2020. #MariBicara
Utamanya perlu ditekankan asas ease of administrationnya. Jangan sampai semua sudah ada, tapi tidak memudahkan bagi Wajib Pajak. Semangat terus!