FILIPINA

Pelaku Bisnis Minta Pemangkasan Insentif Pajak Ditinjau Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 18:08 WIB
Pelaku Bisnis Minta Pemangkasan Insentif Pajak Ditinjau Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kelompok pebisnis meminta legislator dan pemangku kebijakan lain untuk mempertimbangkan kembali pemangkasan insentif pajak karena berpotensi menjauhkan investor dari Filipina.

Kelompok-kelompok yang mewakili pengembang zona ekonomi khawatir dengan dampak yang mungkin terjadi jika reformasi pajak diperluas. Apalagi, reformasi yang dijuluki sebagai rancangan-undang-undang (RUU) Trabaho ini diajukan kembali dalam Kongres ke-18.

“Semua orang sejalan dengan pemerintah, tetapi ada pertimbangan tertentu dan kami berharap dapat terus berdialog dengan para legislator,” kata Presiden Asosiasi Zona Ekonomi Filipina (Philippine Ecozones Association/Philea) Francisco Zalarriaga seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada Agustus tahun lalu, Coca-Cola FEMSA melepas 51% sahamnya saat keluar dari Filipina karena pajak cukai yang tinggi atas minuman berpemanis.

Kelompok-kelompok itu mendesak anggota parlemen untuk mengambil langkah alternatif selain pemangkasan insentif pajak di bawah RUU Trabaho. Langkah ini untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami memahami keinginan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisi fiskal kami. Kami percaya ada cara lain untuk mencapai tujuan ini yang tidak membahayakan lapangan kerja, investasi, dan pendapatan pajak yang sudah dimiliki negara ini,” imbuh Francisco.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

RUU Trabaho secara khusus bertujuan untuk mengurangi tarif pajak penghasilan badan dari 30% menjadi 20%, sembari merasionalisasi insentif fiskal.

Seperti dilansir pna.gov.ph, pemberian fasilitas tax holiday adalah hal utama di antara semua insentif. Setelah fasilitas tax holiday habis, ada pajak penghasilan bruto (gross income earned/GIE) 5%, pembebasan bea masuk, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR