FILIPINA

Pelaku Bisnis Minta Pemangkasan Insentif Pajak Ditinjau Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 18:08 WIB
Pelaku Bisnis Minta Pemangkasan Insentif Pajak Ditinjau Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kelompok pebisnis meminta legislator dan pemangku kebijakan lain untuk mempertimbangkan kembali pemangkasan insentif pajak karena berpotensi menjauhkan investor dari Filipina.

Kelompok-kelompok yang mewakili pengembang zona ekonomi khawatir dengan dampak yang mungkin terjadi jika reformasi pajak diperluas. Apalagi, reformasi yang dijuluki sebagai rancangan-undang-undang (RUU) Trabaho ini diajukan kembali dalam Kongres ke-18.

“Semua orang sejalan dengan pemerintah, tetapi ada pertimbangan tertentu dan kami berharap dapat terus berdialog dengan para legislator,” kata Presiden Asosiasi Zona Ekonomi Filipina (Philippine Ecozones Association/Philea) Francisco Zalarriaga seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Pada Agustus tahun lalu, Coca-Cola FEMSA melepas 51% sahamnya saat keluar dari Filipina karena pajak cukai yang tinggi atas minuman berpemanis.

Kelompok-kelompok itu mendesak anggota parlemen untuk mengambil langkah alternatif selain pemangkasan insentif pajak di bawah RUU Trabaho. Langkah ini untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami memahami keinginan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisi fiskal kami. Kami percaya ada cara lain untuk mencapai tujuan ini yang tidak membahayakan lapangan kerja, investasi, dan pendapatan pajak yang sudah dimiliki negara ini,” imbuh Francisco.

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

RUU Trabaho secara khusus bertujuan untuk mengurangi tarif pajak penghasilan badan dari 30% menjadi 20%, sembari merasionalisasi insentif fiskal.

Seperti dilansir pna.gov.ph, pemberian fasilitas tax holiday adalah hal utama di antara semua insentif. Setelah fasilitas tax holiday habis, ada pajak penghasilan bruto (gross income earned/GIE) 5%, pembebasan bea masuk, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi