KEPATUHAN PAJAK

Pelajaran dari Penerapan Kepatuhan Kooperatif di Negara Lain

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 Mei 2020 | 11:15 WIB
Pelajaran dari Penerapan Kepatuhan Kooperatif di Negara Lain

KEPATUHAN kooperatif merupakan paradigma kepatuhan yang menjunjung tinggi jalinan kerja sama otoritas pajak dan wajib pajak. Oleh karena itu, langkah awal yang dapat menjadi fondasi penentu kesuksesan penerapannya terletak pada bagaimana interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak dijalankan.

Edisi kelas kepatuhan pajak sebelumnya telah menjabarkan lima prinsip yang harus dipenuhi dalam interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak agar kepatuhan kooperatif dapat terlaksana dengan baik. Anda dapat menyimaknya dalam artikel ‘Faktor Penentu Keberhasilan Kepatuhan Kooperatif’.

Guna memberikan gambaran penerapan kapatuhan koperatif yang lebih terperinci, edisi kali ini akan mengulas hasil studi komparasi terhadap lebih dari 20 negara yang telah mengimplementasikan kepatuhan kooperatif.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Studi ini dilakukan oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro yang telah dimuat dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.

Berdasarkan hasil studi tersebut setidaknya terdapat 12 pelajaran yang dapat diambil. Pertama, pada umumnya perubahan paradigma menuju kepatuhan kooperatif berangkat dari adanya keinginan untuk memperbaiki hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Sebagai contoh, Rusia menerapkan program horizontal monitoring karena ingin memperbaiki pelayanan dan prosedur banding serta menggunakan teknologi secara lebih intens dalam sistem pajak (International Tax Review, 2013)

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Di sisi lain, Australia mengimplementasikan program Annual Compliance Arrangement (ACA) sebagai jawaban dari keluhan wajib pajak tentang tingginya ketidakpastian, biaya kepatuhan, dan rendahnya pendekatan komersil dari Australian Tax Office (ATO) (Bronzewska, 2006).

Kedua, implementasi kepatuhan kooperatif mensyaratkan adanya komunikasi dan dialog yang intens antara wajib pajak dan otoritas pajak. Contohnya, ruang lingkup program ACA di Australia meliputi dialog antara wajib pajak dan ATO terkait risiko pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Ketiga, kepatuhan kooperatif pada umumnya diterapkan sebelum tahap pelaporan pajak. Sebagai contoh, Amerika Serikat menerapkan Compliance Assurance Program (CAP). Ini merupakan metode untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan isu pajak melalui interaksi yang kooperatif dan transparan antara otoritas pajak dengan wajib pajak kriteria tertentu sebelum mengisi SPT.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Keempat, program kepatuhan kooperatif pada umumnya hanya diberikan untuk wajib pajak tertentu dengan kriteria yang cukup objektif, misalkan skala usaha ataupun kompleksitas sistem pajak yang mereka hadapi.

Contohnya di Irlandia, kepatuhan kooperatif hanya berlaku untuk wajib pajak badan besar yang berada di bawah pengelolaan Revenue’s Large Cases Division. Sementara itu, Belanda menawarkan program kepatuhan kooperatif kepada wajib pajak badan besar maupun usaha kecil menengah tetapi dengan format dan pendekatan yang berbeda (OECD, 2013).

Kelima, desain, prosedur, serta sasaran dari program kepatuhan kooperatif haruslah mempertimbangkan jumlah dan kapabilitas pegawai otoritas pajak. Pentingnya pengelolaan program ini juga mendorong dibentuknya unit organisasi baru, seperti pengelolaan kepatuhan kooperatif oleh Customer Relationship Manager (bagian dari Large Business Directorate) di Inggris (gov.uk, 2016)

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Keenam, implementasi program kepatuhan kooperatif biasanya dilakukan dalam bentuk langkah yang bertahap. Hal ini seperti dijumpai pada program horizontal monitoring di Belanda yang terdiri atas lima tahapan yaitu client profile, horizontal monitoring meeting, compliance scan, tax control and monitoring, serta improvement of tax control and monitoring.

Ketujuh, pada umumnya program kepatuhan kooperatif dimulai dengan melakukan pilot project. Hal ini lantaran, adanya pilot project yang hanya menyasar sebagian kecil wajib pajak pilihan dapat memberikan input terkait tepat atau tidaknya desain kebijakan yang dilakukan pemerintah (OECD, 2013).

Kedelapan, paradigma kepatuhan kooperatif pada hakikatnya bisa dituangkan dalam satu program khusus maupun dalam beberapa program sekaligus. Contohnya, seperti Rusia dan Belanda yang menerapkan horizontal monitoring sebagai program khusus (Bronzewska, 2006).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Kesembilan, penetapan pola keterlibatan wajib pajak dalam implementasi paradigma kepatuhan kooperatif. Banyak negara, diantaranya seperti Australia, Denmark, Belanda, dan Irlandia menetapkan wajib pajak dengan kriteria tertentu bisa secara sukarela terlibat dalam program kepatuhan kooperatif.

Sementara itu, Singapura, Norwegia, Selandia Baru, dan Swedia mengatur wajib pajak yang terlibat hanyalah mereka yang dipilih oleh otoritas pajak. Di sisi lain, Australia memilih untuk tidak melibatkan wajib pajak dengan risiko tinggi ke dalam program ACA.

Kesepuluh, kepatuhan kooperatif mensyaratkan adanya pengungkapan informasi dan keterbukaan dari wajib pajak. Sebagai contoh, pengungkapan informasi menjadi sesuatu yang bersifat wajib bagi wajib pajak Austria. Pasalnya, wajib pajak Austria yang tidak memberikan informasi yang relevan terkait dengan dokumen strategis tentang organisasi, sistem akuntansi, hingga dokumentasi transfer pricing di Austria, akan dikeluarkan dari program (OECD, 2013).

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Kesebelas, adanya kepatuhan kooperatif telah memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak maupun otoritas. Sebagai contoh, ACA di Australia telah berhasil mengurangi biaya kepatuhan dan potensi sengketa wajib pajak

Kedua belas, salah satu kesulitan untuk mewujudkan hubungan kepatuhan bersifat kooperatif adalah keengganan sebagian besar wajib pajak, yang pada umumnya adalah wajib pajak kecil dan menengah, untuk memiliki interaksi yang intens dengan otoritas pajak.

Pasalnya, bagi mereka berhubungan dengan otoritas pajak adalah sesuatu yang perlu diminimalkan. Hal ini menunjukkan alasan program kepatuhan kooperatif tidak harus diimplementasikan kepada setiap kelompok wajib pajak.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan