KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menurunkan ambang batas (threshold) omzet PPh final UMKM dan threshold pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam keterangan resminya, otoritas pajak menyatakan threshold omzet PPh final UMKM dan PKP hingga saat ini tetap senilai Rp4,8 miliar per tahun dan belum akan diturunkan menjadi Rp3,6 miliar per tahun.

"Sampai saat ini pemerintah tak berencana menurunkan batas omzet bagi pengusaha untuk memakai tarif PPh 0,5% maupun batasan untuk dikukuhkan sebagai PKP, dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun," tulis DJP, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan pemerintah tidak berencana untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

"Threshold tetap Rp4,8 miliar. Rp3,6 miliar siapa yang bahas? Rp4,8 miliar, tetap," katanya.

Airlangga menuturkan pemerintah memiliki rencana untuk mengevaluasi threshold PPh final UMKM. Namun demikian, evaluasi dimaksud belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Itu belum ada rencana [menurunkan threshold PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar]," tuturnya.

Sebagai informasi, organisasi internasional seperti World Bank dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kerap kali memberikan sorotan atas tingginya threshold PPh final UMKM dan threshold PKP yang berlaku di Indonesia.

Menurut World Bank, threshold PPh final UMKM dan PKP perlu dipangkas menjadi tinggal Rp500 juta saja. Nominal ini dinilai sesuai dengan rata-rata threshold yang berlaku di negara berpenghasilan menengah lainnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ambang batas PPh final UMKM yang terlalu tinggi dipandang telah menimbulkan ketidakadilan horizontal, sedangkan threshold PKP yang terlalu tinggi dinilai menjadi penghambat transaksi bisnis antara usaha kecil dan besar.

"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak dan mendorong interaksi bisnis formal antara perusahaan kecil dan besar," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP