AMERIKA SERIKAT

PBB Rancang Panduan Pencegahan Sengketa Pajak Bagi Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Jumat, 23 April 2021 | 15:45 WIB
PBB Rancang Panduan Pencegahan Sengketa Pajak Bagi Negara Berkembang

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews – PBB melalui Komite Perpajakan atau UN Tax Committee merancang panduan baru perihal pencegahan dan penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam Handbook on Dispute Avoidance and Resolution.

"Handbook ini bertujuan untuk memberikan panduan mengenai beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk mencegah sengketa perpajakan serta menyelesaikan sengketa perpajakan yang muncul," bunyi bab 1 dari handbook tersebut, dikutip Jumat (23/4/2021).

Komite menjelaskan panduan tersebut disusun dengan fokus untuk membantu negara berkembang dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak. Apalagi sengketa pajak tidak bisa sepenuhnya dihindari, terutama ketika bersinggungan dengan transaksi lintas batas yurisdiksi.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Mengingat sengketa pajak tidak bisa sepenuhnya dihindari, komite memandang perlu ada suatu sistem yang didesain meminimalisasi timbulnya sengketa. Bila sengketa tetap muncul, perlu ada sistem yang mampu menyelesaikan sengketa secara adil dan efektif.

Isu sengketa pajak adalah masalah besar yang harus dihadapi negara berkembang. Tak seperti negara maju, negara berkembang menghadapi dua masalah sekaligus yakni kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan investasi asing.

Penyelesaian sengketa pajak sesungguhnya telah difasilitasi melalui mutual agreement procedure (MAP). Namun, kapabilitas negara berkembang dalam menerapkan MAP masih rendah akibat kurangnya pengalaman.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

"Kurangnya SDM yang memiliki kapasitas untuk menghadapi masalah perpajakan yang kompleks menandakan banyak isu yang sesungguhnya tidak dapat diselesaikan secara memadai," tulis komite pada Bab 1 handbook.

Saat ini, baru Bab 1 dari Handbook on Dispute Avoidance and Resolution yang telah disetujui oleh UN Tax Committee. Nanti, handbook tersebut akan terdiri dari 6 bab yang bisa menjadi pegangan bagi negara berkembang dalam membangun sistem pencegahan dan penyelesaian sengketa secara efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi