KEBIJAKAN FISKAL

Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 14:19 WIB
Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Laporan belanja perpajakan yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kali ini turut memuat proyeksi estimasi belanja perpajakan hingga 3 tahun ke depan (t+3).

Menurut BKF, Laporan Belanja Perpajakan 2022 turut memuat proyeksi belanja perpajakan hingga 2025 guna memenuhi rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Reviu Transparansi Fiskal 2023 dan menyesuaikan dengan praktik umum di negara-negara lain.

"Metode proyeksi yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan data, jenis data dan metodologi estimasi tahun-tahun sebelumnya. Metode proyeksi yang digunakan beragam antarfasilitas dan jenis pajak," tulis BKF, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Contoh, insentif pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan barang/jasa lainnya diproyeksikan dengan cara menumbuhkan tingkat konsumsi akhir atas barang/jasa selaras dengan tingkat pertumbuhan PDB subsektor barang/jasa tersebut.

Untuk insentif PPh, proyeksi dilakukan menggunakan metode forecast linear ataupun menggunakan metode moving average berdasarkan data historis yang tersedia.

Secara umum, BKF memproyeksikan belanja perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp352,8 triliun, tumbuh 9% bila dibandingkan dengan belanja perpajakan pada 2022 yang diestimasikan senilai Rp323,5 triliun.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Pada 2024, belanja perpajakan diproyeksikan akan mencapai Rp374,5 triliun, tumbuh 6,1% bila dibandingkan dengan proyeksi 2023. Adapun belanja perpajakan pada 2025 diproyeksikan akan mencapai Rp421,7 triliun, tumbuh 12,6% dalam setahun.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat 3 catatan yang diberikan oleh BPK atas laporan belanja perpajakan yang dirilis oleh pemerintah setiap tahun.

Pertama, pemerintah dipandang belum menetapkan target dan jumlah dan batas belanja perpajakan dalam dokumen anggaran. Akibatnya, belum ada pengendalian atas jumlah belanja perpajakan.

Kedua, pemerintah belum melakukan evaluasi secara menyeluruh guna memonitor keberhasilan belanja perpajakan dalam mencapai tujuannya. Ketiga, laporan belanja perpajakan perlu memuat proyeksi hingga 3 tahun ke depan sebagai bentuk pengendalian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak