PENGHINDARAN PAJAK

Paradise Papers Jadi Alarm Pemerintah Benahi Database Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2017 | 10:07 WIB
Paradise Papers Jadi Alarm Pemerintah Benahi Database Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Munculnya paradise papers belakangan ini mengindikasikan pentingnya pembenahan basis data wajib pajak sebagai salah satu langkah mencegah terulangnya praktik penghindaran pajak.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan tersebarnya nama-nama wajib pajak Indonesia dalam paradise papers menjadi alarm bagi pemerintah untuk membenahi data wajib pajak. Pembenahan itu pun harus dimulai dari data kependudukan, catatan sipil, hingga kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Paradise papers baru muncul sepekan ini, saya lihat hal itu sebagai wake up call bagi pemerintah. Saya lihat persoalan data menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk bertanggung jawab soal itu, sekaligus menjadi pekerjaan rumah yang besar untuk memperkuat basis data dengan single identity,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Warung Daun Jakarta, Sabtu (11/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pembenahan data juga bisa memberikan dampak positif bagi pemerintah untuk mengetahui wajib pajak yang patuh maupun mereka yang kerap pengemplang pajak.

Paradise papers merupakan dokumen yang dirilis Konsorsium Wartawan Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigate Journalists/ICIJ) yang berisi 13,4 juta dokumen para elit global yang berinvestasi di luar negeri dengan tujuan untuk menghindari pajak.

Dokumen itu berisi pembongkaran skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh sejumlah orang kaya di dunia, bahkan ada beberapa nama WNI di dalamnya. Beberapa nama WNI yaitu Prabowo Subianto yang tercatat sebagai Direktur Nusantara Energy Resources, terdaftar di Bermuda tahun 2001 dan ditutup pada tahun 2004.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kemudian juga nama Tommy Soeharto yang tercatat sebagai Direktur dan Ketua Dewan Direksi Asia Market Investment, terdaftar di Bermuda 1997 dan ditutup pada tahun 2000. Lalu tercantum juga Mamiek Soeharto sebagai Wakil Presiden Golden Spike Pasiriaman serta pejabat Golden Spike South Sumatera, terdaftar di Bermuda 1990 dan saat ini sudah ditutup.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN