KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pandemi Jadi Alasan Rendahnya Pemanfaatan Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Selasa, 27 Desember 2022 | 09:21 WIB
Pandemi Jadi Alasan Rendahnya Pemanfaatan Supertax Deduction Vokasi

Siswa belajar mengenal modul praktik instalasi panel surya di SMK NU Ma'arif, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam memberikan fasilitas supertax deduction. Fasilitas tersebut memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat hingga pertengahan September 2022 terdapat 772 perjanjian kerja sama yang dilakukan 61 pelaku usaha dengan 682 lembaga pendidikan. Angka itu tergolong rendah karena pandemi Covid-19 membatasi pelaksanaan sosialisasi fasilitas supertax deduction kepada pelaku usaha.

"Selain itu, kondisi ekonomi yang juga terdampak pandemi Covid-19 juga berpotensi membatasi ruang gerak finansial pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan vokasi industri," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kebijakan pemberian fasilitas supertax deduction vokasi telah berjalan selama 3 tahun. Hingga pertengahan September 2022, pelaku usaha baru memberikan pelatihan kepada 65.000 peserta, dengan estimasi biaya yang dikeluarkan sekitar Rp970 miliar.

Apabila dibedah berdasarkan jenis kompetensi kegiatan vokasi hingga 20 September 2022, sektor yang paling banyak memanfaatkan fasilitas ini yakni sektor manufaktur sebanyak 734 perjanjian kerja sama atau 95% dari total perjanjian kerja sama. Ke depan, pemerintah juga bakal melakukan reviu dan evaluasi untuk mengetahui penyebab kurang optimalnya fasilitas ini pada sektor kompetensi lain.

Jika ditinjau dari jenis lembaga pendidikan/diklat yang menjadi partner pelaku usaha, mayoritas adalah SMK/MAK sebanyak 673 perjanjian kerja sama atau sebesar 87% yang diberikan fasilitas supertax deduction. Selain itu, jenis vokasi yang paling banyak dilakukan pelaku usaha adalah dalam bentuk praktik kerja sama.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Adapun berdasarkan geografis, kegiatan vokasi ini mayoritas diadakan di Pulau Jawa, yakni sebanyak 668 kegiatan atau sekitar 86% dari total perjanjian yang diberikan fasilitas supertax deduction.

"Perlu ada upaya lanjutan agar sebaran pemanfaatan fasilitas ini menjadi lebih merata ke seluruh wilayah Indonesia," bunyi laporan tersebut.

Melalui PP 45/2019 dan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas supertax deduction kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha