KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pandemi Jadi Alasan Rendahnya Pemanfaatan Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Selasa, 27 Desember 2022 | 09:21 WIB
Pandemi Jadi Alasan Rendahnya Pemanfaatan Supertax Deduction Vokasi

Siswa belajar mengenal modul praktik instalasi panel surya di SMK NU Ma'arif, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam memberikan fasilitas supertax deduction. Fasilitas tersebut memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat hingga pertengahan September 2022 terdapat 772 perjanjian kerja sama yang dilakukan 61 pelaku usaha dengan 682 lembaga pendidikan. Angka itu tergolong rendah karena pandemi Covid-19 membatasi pelaksanaan sosialisasi fasilitas supertax deduction kepada pelaku usaha.

"Selain itu, kondisi ekonomi yang juga terdampak pandemi Covid-19 juga berpotensi membatasi ruang gerak finansial pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan vokasi industri," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Kebijakan pemberian fasilitas supertax deduction vokasi telah berjalan selama 3 tahun. Hingga pertengahan September 2022, pelaku usaha baru memberikan pelatihan kepada 65.000 peserta, dengan estimasi biaya yang dikeluarkan sekitar Rp970 miliar.

Apabila dibedah berdasarkan jenis kompetensi kegiatan vokasi hingga 20 September 2022, sektor yang paling banyak memanfaatkan fasilitas ini yakni sektor manufaktur sebanyak 734 perjanjian kerja sama atau 95% dari total perjanjian kerja sama. Ke depan, pemerintah juga bakal melakukan reviu dan evaluasi untuk mengetahui penyebab kurang optimalnya fasilitas ini pada sektor kompetensi lain.

Jika ditinjau dari jenis lembaga pendidikan/diklat yang menjadi partner pelaku usaha, mayoritas adalah SMK/MAK sebanyak 673 perjanjian kerja sama atau sebesar 87% yang diberikan fasilitas supertax deduction. Selain itu, jenis vokasi yang paling banyak dilakukan pelaku usaha adalah dalam bentuk praktik kerja sama.

Baca Juga:
Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

Adapun berdasarkan geografis, kegiatan vokasi ini mayoritas diadakan di Pulau Jawa, yakni sebanyak 668 kegiatan atau sekitar 86% dari total perjanjian yang diberikan fasilitas supertax deduction.

"Perlu ada upaya lanjutan agar sebaran pemanfaatan fasilitas ini menjadi lebih merata ke seluruh wilayah Indonesia," bunyi laporan tersebut.

Melalui PP 45/2019 dan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas supertax deduction kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku Baru, Panduan Insentif Perpajakan Versi Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra