PENERIMAAN NEGARA

Pandemi Corona Diklaim Tidak Ganggu Joint Audit DJP-DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 31 Mei 2020 | 09:00 WIB
Pandemi Corona Diklaim Tidak Ganggu Joint Audit DJP-DJBC

Ilustrasi, (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kerja sama joint audit antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) diklaim masih berjalan lancar, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan upaya pegawai DJP dan DJBC dalam memaksimalkan penerimaan perpajakan tetap berjalan meski tanpa tatap muka.

“Semua komunikasi, korespondensi, bisa dilakukan tanpa harus tatap muka. Joint audit, joint analisis sifatnya, kan, pengawasan jadi tetap berjalan,” katanya kepada DDTCNews, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Program joint audit tersebut, lanjut Deni, telah berjalan selama bertahun-tahun seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-504/KMK.09/2015. Program itu mencakup kerja sama joint analysis, joint collection, dan joint investigation.

Menurut Deni kerja sama tersebut juga telah berjalan di hampir semua kantor wilayah DJP dan DJBC di berbagai daerah. Dalam pelaksanaannya, ia memastikan tetap berjalan tanpa terganggu oleh pandemi.

Sepanjang 2019, joint audit antara DJP dan DJBC telah menghasilkan tagihan pajak dan bea cukai senilai Rp1,32 triliun. Dari nilai tersebut, DJP dan DJBC mampu merealisasikan tagihan senilai Rp1,19 triliun.

Kedua institusi tersebut berkomitmen memperkuat kerja sama sebagai upaya pengamanan pendapatan negara. Misal, dengan cara melakukan perbaikan dari sisi administrasi dan peningkatan kepatuhan di ranah perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP