PENERIMAAN NEGARA

Pandemi Corona Diklaim Tidak Ganggu Joint Audit DJP-DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 31 Mei 2020 | 09:00 WIB
Pandemi Corona Diklaim Tidak Ganggu Joint Audit DJP-DJBC

Ilustrasi, (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kerja sama joint audit antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) diklaim masih berjalan lancar, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan upaya pegawai DJP dan DJBC dalam memaksimalkan penerimaan perpajakan tetap berjalan meski tanpa tatap muka.

“Semua komunikasi, korespondensi, bisa dilakukan tanpa harus tatap muka. Joint audit, joint analisis sifatnya, kan, pengawasan jadi tetap berjalan,” katanya kepada DDTCNews, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Program joint audit tersebut, lanjut Deni, telah berjalan selama bertahun-tahun seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-504/KMK.09/2015. Program itu mencakup kerja sama joint analysis, joint collection, dan joint investigation.

Menurut Deni kerja sama tersebut juga telah berjalan di hampir semua kantor wilayah DJP dan DJBC di berbagai daerah. Dalam pelaksanaannya, ia memastikan tetap berjalan tanpa terganggu oleh pandemi.

Sepanjang 2019, joint audit antara DJP dan DJBC telah menghasilkan tagihan pajak dan bea cukai senilai Rp1,32 triliun. Dari nilai tersebut, DJP dan DJBC mampu merealisasikan tagihan senilai Rp1,19 triliun.

Kedua institusi tersebut berkomitmen memperkuat kerja sama sebagai upaya pengamanan pendapatan negara. Misal, dengan cara melakukan perbaikan dari sisi administrasi dan peningkatan kepatuhan di ranah perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?