AMNESTI PAJAK JILID II

Pakar: Harus Ada Justifikasi Kuat untuk Gelar Tax Amnesty Jilid II

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:05 WIB
Pakar: Harus Ada Justifikasi Kuat untuk Gelar Tax Amnesty Jilid II

Managing Partner DDTC Darussalam dalam acara Kongkow Bisnis PAS FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II' di Hotel Millennium, Rabu (14/8/2019).  (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNewsWacana untuk menggelar program pengampunan pajak jilid II ramai diperbincangkan. Pemerintah memerlukan landasan kuat jika ingin mengulang program serupa dalam waktu dekat.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat argumentasi kuat dalam melaksanakan program tax amnesty pada 2016. Hal seperti itu seharusnya menjadi pijakan pemerintah jika ingin menggelar tax amnesty jilid II.

"Tax amnesty merupakan kebijakan negara dan harus ada justifikasi yang sangat kuat untuk melakukan itu," katanya dalam acara Kongkow Bisnis PAS FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II' di Hotel Millennium, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Lebih lanjut, Darussalam menjabarkan untuk tax amnesty jilid I pada 2016 terdapat alasan kuat bagi pemerintah untuk melaksanakan program pengampunan pajak. Pertama, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui repatriasi dana warga negara Indonesia di luar negeri.

Kedua, mendukung reformasi pajak dan memperluas basis pajak. Untuk alasan kedua ini, menurut Darussalam, berhubungan erat dengan era keterbukaan informasi keuangan yang digaungkan secara global. Kemudian alasan ketiga ialah untuk mengejar penerimaan dalam jangka pendek.

Dari ketiga alasan tersebut, menurut Darussalam terdapat kontradiksi dalam hal keterbukaan informasi, jika pemerintah hendak menggelar tax amnesty jilid II. Pasalnya, data dan informasi keuangan baik di dalam dan luar negeri sudah didapat otoritas pajak saat ini.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dengan demikian, penerapan tax amnesty jilid II akan kontraproduktif dengan semangat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan pengampunan pajak yang berulang maka cenderung menjadi insentif untuk ketidakpatuhan wajib pajak.

"Saat ini pemerintah tengah gencar berikan insentif untuk wajib pajak patuh. Jangan sampai dengan tax amnesty jilid II yang dimunculkan adalah insentif bagi ketidakpatuhan wajib pajak," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN