INSTRUMEN FISKAL

Pajak SBR005 Lebih Rendah Ketimbang Deposito, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 15:28 WIB
Pajak SBR005 Lebih Rendah Ketimbang Deposito, Tertarik?

Pembukaan masa penawaran Saving Bond Ritel (SBR) Seri 005 oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan membuka masa penawaran Saving Bond Ritel (SBR) Seri 005 pada hari ini, Kamis (10/1/2019). Produk ini diklaim menarik, setidaknya dari sisi beban pajak yang lebih rendah.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Loto S. Ginting mengatakan pajak SBR005 lebih rendah ketimbang deposito. Deposito memiliki beban tarif PPh final sebesar 20%.

“Pajak itu ikut ketentuan berlaku 15% untuk SBR005, sedangkan deposito itu 20%,” katanya saat membuka masa penawaran surat berharga yang menawarkan kupon sebesar 8,15% per tahun ini.

Baca Juga:
Ajak Masyarakat Investasi di ORI026, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Didiskon

Lebih lanjut, dia juga menerangkan investor tidak perlu risau dengan kewajiban perpajakan setelah berinvestasi di SBR005. Pasalnya, imbal hasil yang diterima investor sudah termasuk beban pajak.

Selain itu, investor juga bisa mengakses bukti potong pajak dari hasil investasi di SBR005. Dengan demikian, aspek administrasi perpajakan dapat dipenuhi secara lengkap. Bukti potong, sambungnya, bisa dikoordinasikan kepada mitra distribusi dan bank kustodian.

“Jadi investor sudah terima return yang neto,” imbuh Loto.

Baca Juga:
BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

Seperti diketahui, pemerintah mulai membuka penawaran untuk SBR005 ini mulai tanggal 10-24 Januari 2019. Masyarakat bisa melakukan pemesanan minimum Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR005 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 11 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).

Untuk lembaga perbankan, yakni PT. Bank Central Asia Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Permata Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Baca Juga:
Pengecualian Pemotongan PPh Final atas Bunga Tabungan dan Deposito

Serta, perusahaan efek dan fintech peer to peer landing yakni PT. Bareksa Portal Investasi, PT. Star Mercato Capitale (Tanamduit), PT Investree Radhika Jaya, PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) dan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Loto mengatakan per hari ini pukul 11.00 WIB, pembelian yang sudah dilunasi investor sudah terkumpul Rp53,4 miliar. Instrumen investasi SBR005 ini ditargetkan mampu menghimpun dana hingga Rp5 triliun. Namun, berdasarkan hitung-hitungan lembaga keuangan yang menjadi mitra distribusi, SBR005 hanya mampu meraup dana sebesar Rp2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengecualian Pemotongan PPh Final atas Bunga Tabungan dan Deposito

Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Deposito Bisa Jadi Pilihan Tempat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN