ITALIA

Pajak Kurang, Denda Larangan Plastik Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:40 WIB
Pajak Kurang, Denda Larangan Plastik Diterapkan

Pantai Pulau Capri, Italia. (Foto: lonelyplanet.com)

CAPRI, DDTCNews – Pemerintah Pulau Capri Italia akan mendenda wisatawan sebesar EUR500 (Rp8,11 juta) bagi yang menggunakan kantong plastik non-biodegreadable, piring plastik sekali pakai, gelas, sedotan dan peralatan makanan.

Wali Kota Capri Giovanni De Martino mengatakan aturan tersebut merupakan suatu perubahan besar. Menurutnya jika ada sejumlah orang ingin menyelamatkan lingkungan, maka tidak seharusnya ada yang mengeluh demi kebaikan lingkungan.

“Langkah ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan melindungi flora dan fauna. Kami memiliki masalah yang sangat besar dan kami harus berkontribusi untuk menemukan solusi,” tuturnya di Capri, Rabu (22/5).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kebijakan denda penggunaan plastik sejatinya mengikuti aturan serupa yang telah lebih dahulu diperkenalkan di Tremiti sejak tahun lalu, kepulauan di lepas pantai timur Italia. Wali Kota Tremiti Antonio Fentini mengimbau agar setiap wali kota di semua pulau untuk mengikuti skema tersebut.

“Hari demi hari kita melihat manusia membunuh laut kita dan kita harus melakukan sesuatu, segera,” ujar Fentini.

Kabarnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh pulau, dengan fokus khusus pada pantai dan garis pantai. Para pemilik toko di pulau-pulau tersebut tidak lagi bisa menjual produk yang terbuat dari plastik sekali pakai. Pedagang telah diberi waktu 90 hari untuk menyingkirkan stok tersisa.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebagai informasi, kebijakan itu dipicu oleh asosiasi pecinta lingkungan Italia Legambiente. Legambiente melakukan penyelidikan yang mencatat laut dan pantai antara Capri dan daratan Italia mengandung jumlah residu plastik terbesar di wilayah Campania.

Capri yang merupakan rumah bagi 12.000 penduduk telah memperkenalkan pajak wisata sejak beberapa tahun yang lalu. Penerimaan dari pajak wisata tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membantu merawat lingkungan.

Namun, penerimaan dari pajak wisata tersebut masih belum cukup. Karena itu, denda diterapkan. “Kami berusaha meniru satu sama lain untuk memiliki dampak yang jauh lebih besar,” pungkas De Martino seperti dilansir travelwires.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?