ITALIA

Pajak Kurang, Denda Larangan Plastik Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:40 WIB
Pajak Kurang, Denda Larangan Plastik Diterapkan

Pantai Pulau Capri, Italia. (Foto: lonelyplanet.com)

CAPRI, DDTCNews – Pemerintah Pulau Capri Italia akan mendenda wisatawan sebesar EUR500 (Rp8,11 juta) bagi yang menggunakan kantong plastik non-biodegreadable, piring plastik sekali pakai, gelas, sedotan dan peralatan makanan.

Wali Kota Capri Giovanni De Martino mengatakan aturan tersebut merupakan suatu perubahan besar. Menurutnya jika ada sejumlah orang ingin menyelamatkan lingkungan, maka tidak seharusnya ada yang mengeluh demi kebaikan lingkungan.

“Langkah ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan melindungi flora dan fauna. Kami memiliki masalah yang sangat besar dan kami harus berkontribusi untuk menemukan solusi,” tuturnya di Capri, Rabu (22/5).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kebijakan denda penggunaan plastik sejatinya mengikuti aturan serupa yang telah lebih dahulu diperkenalkan di Tremiti sejak tahun lalu, kepulauan di lepas pantai timur Italia. Wali Kota Tremiti Antonio Fentini mengimbau agar setiap wali kota di semua pulau untuk mengikuti skema tersebut.

“Hari demi hari kita melihat manusia membunuh laut kita dan kita harus melakukan sesuatu, segera,” ujar Fentini.

Kabarnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh pulau, dengan fokus khusus pada pantai dan garis pantai. Para pemilik toko di pulau-pulau tersebut tidak lagi bisa menjual produk yang terbuat dari plastik sekali pakai. Pedagang telah diberi waktu 90 hari untuk menyingkirkan stok tersisa.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sebagai informasi, kebijakan itu dipicu oleh asosiasi pecinta lingkungan Italia Legambiente. Legambiente melakukan penyelidikan yang mencatat laut dan pantai antara Capri dan daratan Italia mengandung jumlah residu plastik terbesar di wilayah Campania.

Capri yang merupakan rumah bagi 12.000 penduduk telah memperkenalkan pajak wisata sejak beberapa tahun yang lalu. Penerimaan dari pajak wisata tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membantu merawat lingkungan.

Namun, penerimaan dari pajak wisata tersebut masih belum cukup. Karena itu, denda diterapkan. “Kami berusaha meniru satu sama lain untuk memiliki dampak yang jauh lebih besar,” pungkas De Martino seperti dilansir travelwires.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN