KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan penjelasan mengenai penyebab diberikannya surat tagihan pajak (STP) kepada salah satu wajib pajak badan pada 9 Desember 2024.

Petugas KPP Pratama Sintang Alvino mengatakan kantor pajak menerima kunjungan dari wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga. Wajib pajak badan tersebut kemudian meminta konsultasi terkait dengan STP.

“Setelah pengecekan, diketahui wajib pajak menerima STP dikarenakan keterlambatan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 Badan untuk beberapa masa pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Alvino menjelaskan tagihan pajak sebagaimana tercantum dalam STP yang diterima wajib pajak merupakan denda Pasal 7 UU 6/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 atas keterlambatan penyampaian SPT Masa ditambah dengan bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak.

“Untuk batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Oleh karena itu, dapat diperhatikan kembali terkait dengan batas waktunya supaya tidak dikenakan sanksi,” tuturnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pajak, wajib pajak pun menyadari akan kelalaiannya. Wajib pajak pun segera meminta bantuan petugas untuk membuat kode billing atas STP tersebut agar tunggakan pajaknya dapat segera dilunasi.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Sebagai informasi, angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh (Pasal 25 ayat (1) UU PPh).

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  • PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh; dan
  • PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh,

dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya