PERPRES 98/2021

Pajak Karbon Makin Dekat, Begini Progres Persiapan Bursa Karbon

Dian Kurniati | Rabu, 13 April 2022 | 13:55 WIB
Pajak Karbon Makin Dekat, Begini Progres Persiapan Bursa Karbon

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon, yang akan berjalan bersamaan dengan implementasi pajak karbon mulai Juli 2022.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan saat ini instansinya tengah menyiapkan ekosistem untuk bursa karbon, mengingat perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung. Menurutnya, persiapan bursa karbon juga memerlukan koordinasi lintaskementerian dan lembaga.

"Kami terus menyiapkan ekosistem untuk bursa karbon di Indonesia dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Wimboh mengatakan terdapat beberapa aspek yang perlu dipersiapkan. Dalam prosesnya, OJK juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bank Indonesia (BI).

Bursa karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi emisi karbon. Hal itu juga sejalan dengan komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon global, seperti yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

"Nanti wujudnya adalah memberikan mandat kepada pasar modal untuk sebagai pusat perdagangan karbon di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Bursa karbon yakni sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Selain perdagangan karbon, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon mulai Juli, mundur dari rencana awal April 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada tahapan awal, pemberlakuan pajak karbon akan dilakukan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 13 April 2022 | 23:46 WIB

Emisi karbon dapat menyebabkan eksternalitas negatif. Dikarenakan adanya kegagalan pasar dalam memperhitungkan eksternalitas negatif sebagai komponen biaya bagi produsen ataupun konsumen, maka pemerintah harus melakukan intervensi agar eksternalitas tersebut tidak mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, salah satunya yaitu melalui pigouvian tax yang salah satu bentuknya adalah pajak lingkungan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra