PAJAK KARBON

Pajak Karbon Bisa Bikin Indonesia Sejajar dengan Inggris! Kok Bisa?

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Pajak Karbon Bisa Bikin Indonesia Sejajar dengan Inggris! Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut penerapan pajak karbon akan membuat Indonesia sejajar dengan negara maju.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023 menyebut belum banyak negara berkembang yang menerapkan pajak karbon. Dengan memperkenalkan pajak karbon, Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu.

"Implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, di antaranya Inggris, Jepang, dan Singapura," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Dokumen itu menjelaskan Indonesia memasukkan agenda penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020-2024. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target penurunan emisi karbon.

Pengenaan pajak karbon menjadi bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Pengenaan pajak karbon juga telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hingga saat ini, pemerintah menyatakan masih bersiap mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Di level global, dorongan komunitas dalam mewujudkan ekonomi hijau memang makin mengemuka. Indonesia yang memiliki sumber daya hayati yang sangat besar berpotensi memproduksi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) secara signifikan.

"Selain itu, inisiatif pemerintah untuk mulai menerapkan pola perdagangan emisi, salah satunya melalui pengenaan pajak karbon, menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan dalam penerapan ekonomi hijau," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump