PAJAK KARBON

Pajak Karbon Bisa Bikin Indonesia Sejajar dengan Inggris! Kok Bisa?

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Pajak Karbon Bisa Bikin Indonesia Sejajar dengan Inggris! Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut penerapan pajak karbon akan membuat Indonesia sejajar dengan negara maju.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023 menyebut belum banyak negara berkembang yang menerapkan pajak karbon. Dengan memperkenalkan pajak karbon, Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu.

"Implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, di antaranya Inggris, Jepang, dan Singapura," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dokumen itu menjelaskan Indonesia memasukkan agenda penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020-2024. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target penurunan emisi karbon.

Pengenaan pajak karbon menjadi bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Pengenaan pajak karbon juga telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hingga saat ini, pemerintah menyatakan masih bersiap mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Di level global, dorongan komunitas dalam mewujudkan ekonomi hijau memang makin mengemuka. Indonesia yang memiliki sumber daya hayati yang sangat besar berpotensi memproduksi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) secara signifikan.

"Selain itu, inisiatif pemerintah untuk mulai menerapkan pola perdagangan emisi, salah satunya melalui pengenaan pajak karbon, menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan dalam penerapan ekonomi hijau," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan