PAJAK KARBON

Pajak Karbon Bisa Bikin Indonesia Sejajar dengan Inggris! Kok Bisa?

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Pajak Karbon Bisa Bikin Indonesia Sejajar dengan Inggris! Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut penerapan pajak karbon akan membuat Indonesia sejajar dengan negara maju.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023 menyebut belum banyak negara berkembang yang menerapkan pajak karbon. Dengan memperkenalkan pajak karbon, Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu.

"Implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, di antaranya Inggris, Jepang, dan Singapura," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dokumen itu menjelaskan Indonesia memasukkan agenda penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020-2024. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target penurunan emisi karbon.

Pengenaan pajak karbon menjadi bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Pengenaan pajak karbon juga telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hingga saat ini, pemerintah menyatakan masih bersiap mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Di level global, dorongan komunitas dalam mewujudkan ekonomi hijau memang makin mengemuka. Indonesia yang memiliki sumber daya hayati yang sangat besar berpotensi memproduksi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) secara signifikan.

"Selain itu, inisiatif pemerintah untuk mulai menerapkan pola perdagangan emisi, salah satunya melalui pengenaan pajak karbon, menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan dalam penerapan ekonomi hijau," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN