RUSIA

Pajak Karbon Bakal Berlaku, Industri Pengolahan Besi dan Baja Resah

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 09:30 WIB
Pajak Karbon Bakal Berlaku, Industri Pengolahan Besi dan Baja Resah

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews – Rencana pajak karbon Uni Eropa membuat pelaku usaha pengolahan besi dan baja di Rusia resah karena akan meningkatkan biaya ekspor secara signifikan.

Wakil Menteri Perindustrian Rusia Viktor Evtukhov mengatakan industri besi dan baja domestik akan mendapatkan tambahan biaya sekitar US$800 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun. Tambahan biaya tersebut terjadi jika Uni Eropa menerapkan pajak karbon lintas yurisdiksi.

"Pengenalan pajak semacam itu akan berdampak kepada sekitar 13 juta metrik ton baja Rusia ke Uni Eropa," katanya, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Evtukhov menjelaskan pajak karbon dihitung berdasarkan jumlah emisi yang dikeluarkan produsen untuk menghasilkan barang di negara asal. Jika proses produksi tidak mengikuti standar emisi industri Uni Eropa, pajak karbon akan berlaku saat barang memasuki pasar tunggal Eropa.

Dia menyebutkan kebijakan tersebut akan berdampak signifikan kepada industri besi dan baja asal Rusia. Hal itu dikarenakan Uni Eropa merupakan pasar ekspor terbesar untuk produksi besi dan baja Rusia.

Pemerintah Rusia juga menghitung nilai ekspor besi dan baja Rusia ke pasar Uni Eropa setiap tahun sekurangnya mencapai US$7 miliar. Bila pajak karbon diterapkan maka setiap ton ekspor akan dikenakan tambahan pajak sebesar €60.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Estimasi kerugian dari pajak karbon Uni Eropa sekitar US$780 juta-US$800 juta per tahun," tutur Evtukhov seperti dilansir urdupoint.com.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Industri Rusia Alexander Shokhin memaparkan ekspor komoditas Rusia ke pasar Uni Eropa akan tergerus karena pajak karbon. Eksportir Rusia berpotensi kehilangan €3 miliar per tahun karena harus membayar pajak karbon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?