EKONOMI DIGITAL

Pajak Digital, Indonesia Minta OECD Lihat Keberadaan Negara Pasar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 16:53 WIB
Pajak Digital, Indonesia Minta OECD Lihat Keberadaan Negara Pasar

Suasana pertemuan Economic Policy Committee. (foto: BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia mendapat tawaran untuk bergabung dengan jaringan pembahasan isu-isu fiskal global yang dibentuk oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tawaran itu disampaikan dalam pertemuan Economic Policy Committee (EPC) OECD pada awal bulan ini. Dalam pertemuan di Paris itu, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Adi Budiarso menjadi delegasi dari Indonesia.

“BKF mewakili Kementerian Keuangan juga menyambut baik tawaran OECD untuk bergabung dalam jaringan pembahasan isu-isu fiskal global. Namun, dengan terlebih dahulu melakukan pendalaman proposal yang bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat yang akan diterima memadai,” ujarnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pertemuan EPC merupakan pertemuan satu tingkat di bawah pertemuan menteri di OECD yang dilaksanakan dua kali setahun. EPC diselenggarakan untuk membahas dan menetapkan kebijakan strategis OECD dan pembangunan ekonomi dan sosial di tataran global jangka pendek dan panjang.

Adapun isu-isu yang dibahas antara lain terkait prospek perekonomian global, risiko terhadap perekonomian global, perpajakan internasional untuk ekonomi digital, serta kebijakan perumahan.

Kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan OECD semakin intensif sejak 2007, saat Indonesia menjadi salah satu negara mitra utama (key partner) OECD bersama dengan Afrika Selatan, Brazil, Cina, dan India.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Ikatan antara OECD dan Indonesia dilaksanakan melalui program-program yang tertuang dalam Framework of Cooperation Agreement (2012-2017 dan 2017-2022) dan Joint Work Programme (2015-2016, 2017-2018, dan 2019-2021). Selain itu, Indonesia juga berperan aktif dalam berbagai forum diskusi di OECD.

Dalam kesemparan itu, Adi berharap OECD dapat membuat formulasi yang adil untuk sistem perpajakan ekonomi digital. Sistem yang rencananya akan menjadi kesepakatan multilateral diharapkan tidak berpihak pada negara asal.

“Namun juga mempertimbangkan pentingnya keberadaan negara pasar dan user,” imbuh Adi, selaku focal point person kerja sama Indonesia dan OECD.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Selain mewakili Indonesia di pertemuan EPC, delegasi Kementerian Keuangan juga melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah perwakilan OECD, seperti perwakilan dari Economic Department, Directorate for Financial and Enterprise Affairs, The Network on Fiscal Relations across Levels of Government, dan Center for Tax Policy and Administration.

Seperti dikutip dari laman resmi BKF Kemenkeu, Adi berharap agar OECD dapat terus mendukung reformasi yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif dan berkelanjutan.

“Kami juga berharap OECD untuk dapat melihat peluang investasi dan perdagangan Indonesia yang bisa terus dikembangkan untuk menarik investor asing dan domestik, baik struktural maupun institusional di segala sektor, termasuk sistem pensiun,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN