IAI GOES TO CAMPUS-WEBINAR

Pajak adalah Urat Nadi Negara, Terlihat Saat Masa Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juni 2020 | 11:30 WIB
Pajak adalah Urat Nadi Negara, Terlihat Saat Masa Pandemi Covid-19

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mercu Buana Harnovinsah saat membuka acara IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”. 

JAKARTA, DDTCNews – Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mercu Buana menyelenggarakan IAI Goes to Campus-Webinar pada hari ini, Sabtu (20/6/2020).

Acara yang mengambil tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19” dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mercu Buana Harnovinsah.

Narasumber dalam acara ini adalah Ketua KAPj IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol dan Managing Partner DDTC Darussalam. Hadir pula Ketua Tax Center FEB Universitas Mercu Buana Waluyo. Dosen Universitas Mercu Buana Lin Oktris hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam sambutannya, Dekan FEB Universitas Mercu Buana Harnovinsah mengatakan kebijakan insentif pajak memang telah menjadi salah satu andalan pemerintah dalam merespons virus Corona (Covid-19). Berbagai Insentif pajak menjadi stimulus untuk perekonomian yang lesu.

“Adanya pemberian insentif pada akhirnya membuat penerimaan pajak menjadi turun. Namun, kalau tidak diberi stimulus, repot juga karena perekonomian juga melambat,” ujar Harnovinsah.

Oleh karena itulah, pemerintah telah melakukan refocusing anggaran untuk merespons adanya penurunan penerimaan. Namun, karena kebutuhan belanja negara masih cukup besar, termasuk untuk pemulihan ekonomi, penambahan utang tidak terhindarkan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Ketua KAPj IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pada dasarnya pajak memiliki fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (regulerend). Pemberian insentif ini menjadi bagian dari fungsi regulerend.

“Memang ada trade-off antara pemberian insentif pajak dengan penerimaan negara. Namun, juga harus dipahami, pemberian insentif atau relaksasi ini menjadi bagian dari paket stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional. Dia tidak berdiri sendiri,” ujar John.

Dalam kesempatan itu, John menjabarkan tujuan pemberian insentif pajak. Pertama, menstimulus ekonomi akan berjalan stabil. Kedua, memperkuat tingkat konsumsi masyarakat. Ketiga, memberi relaksasi cashflow pelaku usaha. Keempat, mendukung operasional perusahaan-perusahaan kesehatan dan sumber daya manusia yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Total nilai insentif pajak yang diberikan diestimasi senilai Rp123,01 triliun. Perinciannya adalah PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun, PPh final UMKM DTP senilia Rp2,40 triliun, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp14,75 triliun.

Kemudian, ada pengurangan angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp14,40 triliun, pengembalian pendahuluan PPN senilai Rp5,80 triliun, penurunan tarif PPh badan senilai Rp20 triliun, serta cadangan dan stimulus lain senilai Rp26,00 triliun.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan berbagai relaksasi dari sisi administrasi pajak. Salah satu yang sudah dilakukan adalah perpanjangan deadline pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi dan penundaan penyampaian kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Managing Partner DDTC Darussalam sekaligus Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) mengatakan respons Indonesia dengan menggunakan instrumen pajak sebagai respons adanya pandemi Covid-19 sudah selaras dengan 138 yurisdiksi lainnya.

Berdasarkan studi komparasi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research (per 29 Mei), kemudahan administrasi dan peningkatan arus kas usaha masih paling banyak disasar pemerintah di berbagai negara, berturut-turut sebesar 37,1% dan 35,8%. Selain itu, ada tujuan untuk menunjang sistem kesehatan (11,4%), peningkatan arus kas rumah tangga (6,3%), dan dukungan untuk investasi (3,5%).

Adanya pemberian insentif ini, sambung Darussalam, memang akan berdampak pada pelebaran tax expenditure. Bersamaan dengan adanya perlambatan ekonomi, langkah yang diambil pemerintah saat ini akan membuat penerimaan pajak turun.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Masih bertumpunya keuangan negara pada penerimaan pajak memunculkan pertanyaan apakah perlu terus diberikan atau tidaknya insentif dalam jangka panjang. Menurutnya, setelah masa pandemi Covid-19, relaksasi harus secara bertahap dikurangi.

“Dalam masa pandemi ini terlihat bahwa pajak adalah urat nadi suatu negara. Namun, ekonomi jangan selalu dikaitkan dengan relaksasi. Relaksasi bisa diganti dengan kepastian hukum. Ini yang lebih penting,” jelas Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu