INDIA

Pabrikan Mobil Audi Minta Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 14:30 WIB
Pabrikan Mobil Audi Minta Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak

Audi Logo.

NEW DELHI, DDTCNews – Produsen mobil Audi di India meminta pemerintah memberikan insentif pajak seperti yang sudah diberikan untuk mobil listrik.

Kepala Audi India Balbir Singh Dhillon mengatakan insentif fiskal sangat diperlukan oleh merek mobil asal Jerman tersebut untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap perusahaan.

“Berbagai masalah terjadi mulai dari kendaraan listrik yang menentukan masa depan hingga kebijakan pajaknya dan keprihatinan tentang pemotongan pajak kepada importir mobil listrik,” kata Dhillon dikutip, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Lebih lanjut, Dhillon mengatakan saat ini Audi dibebani oleh tarif tinggi mulai dari bea masuk, pajak barang dan jasa, dan biaya pendaftaran.

“Kami meminta pemerintah untuk memberi kami insentif 3-5 tahun pajak, sehingga mungkinkan kami untuk menciptakan skala yang layak dan mengeksplorasi lokalisasi,” ujarnya

Minimal, Audi meminta agar pemerintah untuk merasionalisasikan seluruh struktur pajak. Dia optimistis, jika insentif pajak diberikan maka akan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian India.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Sama pentingnya adalah rezim pemerintahan harus stabil karena penting untuk bisnis agar tidak terganggu. Pandemi ini telah mempengaruhi industri mobil, khusus untuk industri otomotif mewah,” ujarnya dikutip dari Quartz India.

Kendati demikian, Dhillon berhadap seiring dengan meningkatnya aktivitas perekonomian di India, Audi memperkirakan pertumbuhan 2 digit pada 2022.

Keyakinan itu berasal dari kinerjanya tahun lalu, dengan pertumbuhan penjualan year on year 101%, meskipun India sempat lockdown karena peningkatan kasus Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?