INGGRIS

Otoritas Perbarui Pedoman Pajak Cryptocurrency

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 November 2019 | 17:40 WIB
Otoritas Perbarui Pedoman Pajak Cryptocurrency

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Otoritas Pajak dan Bea Cukai Inggris (Her Majesty’s Revenue and Customs/HMRC) memperbarui pedoman pajak atas bisnis cryptocurrency untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Melalui pedoman yang dirilis pada 1 November 2019 itu, HMRC semakin memperjelas sikapnya tentang bagaimana wajib pajak badan maupun orang pribadi yang terlibat dengan bisnis cryptocurrency akan dikenakan pajak.

“Perusahaan yang membeli atau menjual token, mining, menukar token dengan aset lain, atau menyediakan barang atau jasa dengan imbalan token, bertanggung jawab untuk membayar satu atau bahkan beberapa jenis pajak yang berbeda,” demikian kutipan dari pedoman tersebut.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Secara lebih rinci, pedoman tersebut menjelaskan bagaimana bisnis crypto akan dikenakan pajak. Adapun pajak tersebut mencakup pajak capital gain, pajak perusahaan, pajak penghasilan, kontribusi asuransi nasional, meterai, pajak pertambahan nilai. Ada pula tata cara melaporkan pajaknya.

Pedoman itu juga mengklarifikasi pada titik mana kantor pajak akan menganggap pembelian dan penjualan exchange token sebagai aktivitas perdagangan. Adapun hal ini tergantung pada tingkat dan frekuensi kegiatan, serta tingkat komersialitas.

Selain itu, pedoman ini juga menegaskan cryptoassets harus dihitung sesuai dengan praktik akuntansi secara umum. Melalui pedoman ini pula, HMRC menjabarkan syarat penyimpanan catatan tertentu beserta rincian jenis informasi yang akan dibutuhkan kantor pajak dari trader untuk tujuan audit.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

“Bisnis crypto harus menyimpan catatan semua perdagangan yang mereka hasilkan dalam pound sterling, bahkan jika perdagangan itu antara dua cryptoassets yang berbeda,” demikian kutipan dalam laporan tersebut

Sebelumnya, HMRC menganggap perdagangan cryptocurrency sama dengan perjudian. Namun, dalam pedoman pajak yang baru, HMRC menyatakan tidak menganggap pembelian dan penjualan cryptocurrency.

Hal ini berarti HMRC secara eksplisit menyatakan tidak menganggap setiap jenis cryptocurrency yang ada saat ini sebagai uang atau mata uang. Meski tidak menganggapnya sebagai mata uang, HMRC tetap mengakui pesatnya perkembangan cryptocurrency.

“Sektor mata uang crypto bergerak cepat. Oleh karena itu, kami akan melihat fakta untuk tiap kasus secara terpisah dan menerapkan ketentuan pajak yang relevan sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, daripada hanya mengandalkan teori saja,” demikian kutipan pernyataan HMRC seperti dilansir cointelegraph.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?