KAMBOJA

Otoritas Pajak Bakal Tunjuk Puluhan Pemungut PPN PMSE yang Baru

Dian Kurniati | Kamis, 10 Februari 2022 | 12:30 WIB
Otoritas Pajak Bakal Tunjuk Puluhan Pemungut PPN PMSE yang Baru

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) akan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada 1 April 2022.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan telah berkomunikasi dengan 49 perusahaan perdagangan online atau e-commerce yang akan menjadi pemungut PPN PMSE. Menurutnya, kebijakan itu akan menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku usaha di Kamboja.

"Kegiatan usaha e-commerce di Kamboja harus mematuhi ketentuan tentang PPN yang berlaku," katanya, dikutip Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Kong Vibol mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan No 65 yang mengatur pengenaan PPN PMSE untuk penyediaan barang dan jasa digital serta e-commerce lainnya. Dengan kebijakan itu, PPN akan berlaku pada semua kegiatan perdagangan di Kamboja, baik yang dilakukan termasuk pada pedagang non-residen di luar negeri.

Dia menjelaskan pasar online terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya, sebagian besar bisnis tersebut tidak terdaftar dan membayar pajak.

Menurutnya, pengenaan PPN pada e-commerce akan membuat perlakuan yang adil di antara semua pelaku perdagangan di negara tersebut. Selain itu, PPN juga bakal dikenakan pada perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Kamboja.

Baca Juga:
Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

"Dan dalam hal perusahaan tidak mendaftar atau memenuhi kewajiban perpajakannya, tindakan yang akan diambil adalah memblokir transaksi elektronik," ujarnya.

Vibol menambahkan GDT menyambut baik segala bentuk masukan dan kerja sama teknis dengan pelaku usaha untuk meningkatkan penerapan PPN PMSE. Menurutnya, pengenaan PPN PMSE itu penting untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil presiden Asosiasi e-Bisnis Kamboja (CEA) Mom Varin menilai bisnis online sudah semakin populer di Kamboja sehingga perlu regulasi untuk mengaturnya. Meskipun e-commerce terus berkembang, dia menyebut sektor itu juga mengalami banyak tantangan, terutama mengenai persaingan harga.

"Penerapan PPN pada e-commerce atau aktivitas online lainnya mungkin tampak mudah, tapi karakteristik perdagangan internasional akan menambah dimensi kompleksitasnya," katanya dilansir phnompenhpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak