KAMBOJA

Otoritas Pajak Bakal Tunjuk Puluhan Pemungut PPN PMSE yang Baru

Dian Kurniati | Kamis, 10 Februari 2022 | 12:30 WIB
Otoritas Pajak Bakal Tunjuk Puluhan Pemungut PPN PMSE yang Baru

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) akan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada 1 April 2022.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan telah berkomunikasi dengan 49 perusahaan perdagangan online atau e-commerce yang akan menjadi pemungut PPN PMSE. Menurutnya, kebijakan itu akan menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku usaha di Kamboja.

"Kegiatan usaha e-commerce di Kamboja harus mematuhi ketentuan tentang PPN yang berlaku," katanya, dikutip Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kong Vibol mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan No 65 yang mengatur pengenaan PPN PMSE untuk penyediaan barang dan jasa digital serta e-commerce lainnya. Dengan kebijakan itu, PPN akan berlaku pada semua kegiatan perdagangan di Kamboja, baik yang dilakukan termasuk pada pedagang non-residen di luar negeri.

Dia menjelaskan pasar online terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya, sebagian besar bisnis tersebut tidak terdaftar dan membayar pajak.

Menurutnya, pengenaan PPN pada e-commerce akan membuat perlakuan yang adil di antara semua pelaku perdagangan di negara tersebut. Selain itu, PPN juga bakal dikenakan pada perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Kamboja.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Dan dalam hal perusahaan tidak mendaftar atau memenuhi kewajiban perpajakannya, tindakan yang akan diambil adalah memblokir transaksi elektronik," ujarnya.

Vibol menambahkan GDT menyambut baik segala bentuk masukan dan kerja sama teknis dengan pelaku usaha untuk meningkatkan penerapan PPN PMSE. Menurutnya, pengenaan PPN PMSE itu penting untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil presiden Asosiasi e-Bisnis Kamboja (CEA) Mom Varin menilai bisnis online sudah semakin populer di Kamboja sehingga perlu regulasi untuk mengaturnya. Meskipun e-commerce terus berkembang, dia menyebut sektor itu juga mengalami banyak tantangan, terutama mengenai persaingan harga.

"Penerapan PPN pada e-commerce atau aktivitas online lainnya mungkin tampak mudah, tapi karakteristik perdagangan internasional akan menambah dimensi kompleksitasnya," katanya dilansir phnompenhpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja