KAMBOJA

Otoritas Pajak Bakal Tunjuk Puluhan Pemungut PPN PMSE yang Baru

Dian Kurniati | Kamis, 10 Februari 2022 | 12:30 WIB
Otoritas Pajak Bakal Tunjuk Puluhan Pemungut PPN PMSE yang Baru

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) akan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada 1 April 2022.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan telah berkomunikasi dengan 49 perusahaan perdagangan online atau e-commerce yang akan menjadi pemungut PPN PMSE. Menurutnya, kebijakan itu akan menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku usaha di Kamboja.

"Kegiatan usaha e-commerce di Kamboja harus mematuhi ketentuan tentang PPN yang berlaku," katanya, dikutip Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kong Vibol mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan No 65 yang mengatur pengenaan PPN PMSE untuk penyediaan barang dan jasa digital serta e-commerce lainnya. Dengan kebijakan itu, PPN akan berlaku pada semua kegiatan perdagangan di Kamboja, baik yang dilakukan termasuk pada pedagang non-residen di luar negeri.

Dia menjelaskan pasar online terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya, sebagian besar bisnis tersebut tidak terdaftar dan membayar pajak.

Menurutnya, pengenaan PPN pada e-commerce akan membuat perlakuan yang adil di antara semua pelaku perdagangan di negara tersebut. Selain itu, PPN juga bakal dikenakan pada perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Kamboja.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Dan dalam hal perusahaan tidak mendaftar atau memenuhi kewajiban perpajakannya, tindakan yang akan diambil adalah memblokir transaksi elektronik," ujarnya.

Vibol menambahkan GDT menyambut baik segala bentuk masukan dan kerja sama teknis dengan pelaku usaha untuk meningkatkan penerapan PPN PMSE. Menurutnya, pengenaan PPN PMSE itu penting untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil presiden Asosiasi e-Bisnis Kamboja (CEA) Mom Varin menilai bisnis online sudah semakin populer di Kamboja sehingga perlu regulasi untuk mengaturnya. Meskipun e-commerce terus berkembang, dia menyebut sektor itu juga mengalami banyak tantangan, terutama mengenai persaingan harga.

"Penerapan PPN pada e-commerce atau aktivitas online lainnya mungkin tampak mudah, tapi karakteristik perdagangan internasional akan menambah dimensi kompleksitasnya," katanya dilansir phnompenhpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra