AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

Muhamad Wildan | Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB
Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

U.S. President Donald Trump speaks to reporters after signing a proclamation renaming the Gulf of Mexico to the Gulf of America, while flying over the gulf aboard Air Force One en route to New Orleans to attend the Super Bowl, February 9, 2025. REUTERS/Kevin Lamarque TPX IMAGES OF THE DAY

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pihaknya akan mengenakan bea masuk resiprokal terhadap beberapa negara.

Menurut Trump, bea masuk resiprokal diperlukan agar AS mendapatkan perlakuan yang lebih adil oleh negara lain.

"Saya akan mengumumkannya pekan depan sehingga kita diperlakukan sama dengan negara lain. Kita tidak menginginkan lebih, tidak kurang," ujar Trump, dikutip Senin (10/2/2025).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Dengan langkah ini, AS akan mengenakan bea masuk dengan tarif yang setara dengan tarif bea masuk yang dikenakan oleh negara mitra terhadap barang-barang ekspor AS menuju negara dimaksud.

Trump mengatakan AS akan mengumumkan daftar negara yang terdampak bea masuk resiprokal pada Senin atau Selasa. "Bea masuk resiprokal adalah satu-satunya cara yang adil untuk melakukannya. Dengan cara itu, tidak ada yang dirugikan," ujar Trump seperti dilansir cnn.com.

Bukan hanya untuk menciptakan perlakuan yang sama, Trump mengatakan bea masuk juga diperlukan untuk menekan defisit anggaran.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Baja dan Aluminium

Sebagai informasi, setelah dilantik Trump langsung memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk memetakan penyebab dari tingginya defisit neraca dagang AS serta menyiapkan kebijakan yang dibutuhkan untuk menekan defisit dimaksud. Kebijakan bisa berupa bea masuk atau kebijakan lainnya.

United States Trade Representative (USTR) juga diperintahkan untuk mengevaluasi praktik perdagangan tidak adil (unfair trade practices) yang dilakukan oleh negara lain dan merekomendasikan tindakan yang tepat untuk merespons praktik dimaksud.

Pada bulan ini, Trump telah memutuskan untuk mengenakan bea masuk sebesar 25% atas barang impor dari Kanada dan Meksiko serta bea masuk tambahan sebesar 10% atas barang impor dari China. Namun, belakangan Trump memutuskan untuk menunda pengenaan bea masuk atas barang impor dari Kanada dan Meksiko selama 1 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 10:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi