PMK 136/2024

Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Februari 2025 | 17:15 WIB
Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 turut mengadopsi simplified calculations safe harbour khusus atas entitas konstituen yang tidak material atau nonmaterial constituent entity (NMCE).

Dengan ketentuan safe harbour ini, pajak tambahan bisa ditetapkan senilai 0 bila kriteria dalam Pasal 63 PMK 136/2024 terpenuhi.

"Ketentuan simplified calculations safe harbour dapat diterapkan atas NMCE," bunyi Pasal 63 ayat (1) PMK 136/2024, dikutip Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Pada Pasal 63 ayat (3) PMK 136/2024 NMCE didefinisikan sebagai entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional termasuk BUT yang dimilikinya yang tidak termasuk dalam laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional dengan basis per akun berdasarkan ukuran atau materialitas.

Merujuk pada Safe Harbours and Penalty Relief: Global Anti-Base Erosion Rules (Pillar Two) yang dirilis oleh OECD, definisi dari NMCE mencakup seluruh anak perusahaan dan BUT yang dikeluarkan dari cakupan laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional.

Definisi dari NMCE dalam ketentuan pajak minimum global atau global anti-base erosion (GloBE) rules didasarkan pada praktik umum grup perusahaan multinasional dalam mengeluarkan anak usaha yang nonmaterial dari pelaporan keuangan konsolidasi sepanjang dapat dipastikan bahwa praktik tersebut tidak akan memengaruhi penilaian stakeholder atas laporan keuangan konsolidasi.

Baca Juga:
Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Dengan simplified calculation safe harbour, penghitungan laba/rugi GloBE, penghasilan GloBE, dan pajak tercakup yang disesuaikan dari suatu NMCE dilakukan menggunakan simplified income calculation, simplified revenue calculation, dan simplified tax calculation.

Simplified income calculation dan simplified revenue calculation diterapkan untuk NMCE dalam hal penghasilan GloBE dan laba GloBE dari NMCE didasarkan pada ketentuan CnCR dari yurisdiksi entitas induk utama.

Adapun simplified tax calculation diterapkan bagi NMCE dalam hal pajak tercakup yang disesuaikan dari NMCE dimaksud didasarkan pada PPh yang dibebankan berdasarkan CbCR dari yurisdiksi entitas induk utama.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Dalam hal CbCR tidak dilaporkan di yurisdiksi entitas induk utama maka penghasilan GloBE, laba GloBE, dan pajak tercakup yang disesuaikan dari NMCE ditentukan berdasarkan ketentuan CbCR dari yurisdiksi entitas induk pengganti.

"Entitas induk pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan entitas yang ditunjuk grup perusahaan multinasional untuk melaporkan CbCR menggantikan entitas induk utama," bunyi Pasal 63 ayat (8) PMK 136/2024.

Jika suatu yurisdiksi tidak memiliki ketentuan domestik mengenai CbCR maka penghasilan GloBE, laba GloBE, dan pajak tercakup yang disesuaikan dari NMCE ditentukan berdasarkan pedoman implementasi CbCR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP