APBN 2021

Optimalisasi dan Reformasi Perpajakan 2021, Ini Rencana Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 08:30 WIB
Optimalisasi dan Reformasi Perpajakan 2021, Ini Rencana Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 4 langkah optimalisasi dan reformasi perpajakan pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan dalam APBN 2021, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.229,6 triliun atau tumbuh sekitar 2,6% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Kemudian, target kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp215,0 triliun atau naik 4,5% dibandingkan target tahun ini Rp205,7 triliun.

Baca Juga:
Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Adapun upaya pertama yang dilakukan adalah memperluas basis pajak."Tentu kami akan terus melakukan agar basis pajak lebih luas," katanya melalui konferensi video, Selasa (29/9/2020).

Langkah kedua adalah penguatan pengawasan dan penegakkan hukum secara berkeadilan. Kemudian, langkah ketiga yaitu melanjutkan reformasi perpajakan. Reformasi meliputi bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.

Langkah keempat yaitu ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun depan. Sri Mulyani menyasar ekstensifikasi barang kena cukai baru seperti minuman berpemanis yang merugikan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Sri Mulyani menyebut pemerintah tetap akan mengarahkan kebijakan perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Misalnya, melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur.

Insentif perpajakan hanya akan diberikan kepada sektor yang masih terdampak pandemi virus Corona. Dia berharap insentif tersebut dapat membantu memperbaiki cash flow wajib pajak. "Kami akan meneruskan insentif [perpajakan] ini. Namun, kami akan melakukannya dengan lebih selektif karena kami harus mencari keseimbangan," ujarnya.

Secara bersamaan, pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, seperti pada program vokasi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Di sisi lain, pemerintah akan memperkuat sektor strategis untuk transformasi ekonomi. Salah satunya, melalui omnibus law perpajakan dan pembentukan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

"Kalau omnibus law-nya bisa disetujui dan disahkan, di situ terletak banyak sekali peraturan perpajakan kita yang akan sangat positif bagi perbaikan iklim investasi maupun dunia usaha," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%