APBN 2021

Optimalisasi dan Reformasi Perpajakan 2021, Ini Rencana Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 08:30 WIB
Optimalisasi dan Reformasi Perpajakan 2021, Ini Rencana Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 4 langkah optimalisasi dan reformasi perpajakan pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan dalam APBN 2021, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.229,6 triliun atau tumbuh sekitar 2,6% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Kemudian, target kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp215,0 triliun atau naik 4,5% dibandingkan target tahun ini Rp205,7 triliun.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun upaya pertama yang dilakukan adalah memperluas basis pajak."Tentu kami akan terus melakukan agar basis pajak lebih luas," katanya melalui konferensi video, Selasa (29/9/2020).

Langkah kedua adalah penguatan pengawasan dan penegakkan hukum secara berkeadilan. Kemudian, langkah ketiga yaitu melanjutkan reformasi perpajakan. Reformasi meliputi bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.

Langkah keempat yaitu ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun depan. Sri Mulyani menyasar ekstensifikasi barang kena cukai baru seperti minuman berpemanis yang merugikan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menyebut pemerintah tetap akan mengarahkan kebijakan perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Misalnya, melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur.

Insentif perpajakan hanya akan diberikan kepada sektor yang masih terdampak pandemi virus Corona. Dia berharap insentif tersebut dapat membantu memperbaiki cash flow wajib pajak. "Kami akan meneruskan insentif [perpajakan] ini. Namun, kami akan melakukannya dengan lebih selektif karena kami harus mencari keseimbangan," ujarnya.

Secara bersamaan, pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, seperti pada program vokasi.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Di sisi lain, pemerintah akan memperkuat sektor strategis untuk transformasi ekonomi. Salah satunya, melalui omnibus law perpajakan dan pembentukan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

"Kalau omnibus law-nya bisa disetujui dan disahkan, di situ terletak banyak sekali peraturan perpajakan kita yang akan sangat positif bagi perbaikan iklim investasi maupun dunia usaha," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN