KILAS BALIK 2023

Oktober 2023: Penyedia e-Commerce Wajib Bermitra dengan DJBC

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 31 Desember 2023 | 10:00 WIB
Oktober 2023: Penyedia e-Commerce Wajib Bermitra dengan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk e-commerce, bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Topik ini menjadi salah satu isu yang banyak diperbincangkan pada Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan kemitraan PPMSE dan DJBC selama ini hanya bersifat opsional. Dalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023, kemitraan antara PPMSE dan DJBC kini menjadi wajib atau mandatory.

"Ini harapannya kita bisa dapat meningkat integritas data, akurasi penetapan, dan untuk mempercepat pelayanan," katanya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sejalan dengan maraknya transaksi melalui PPMSE, lanjut Fadjar, impor barang kiriman juga ikut mengalami peningkatan. Menurutnya, kemitraan PPMSE dan DJBC akan membuat pelayanan impor barang kiriman lebih akurat dan cepat.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam menyebut kemitraan PPSE dan DJBC penting dilakukan lantaran ditemukan indikasi under invoicing atas barang kiriman. PPMSE wajib bermitra dengan DJBC jika transaksi impornya mencapai lebih dari 1.000 kiriman.

Dengan kemitraan, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selain PMK 96/2023, terdapat sejumlah topik perpajakan lain yang menjadi sorotan selama Oktober 2023. Berikut daftar beberapa peristiwa penting yang terjadi pada Oktober 2023:

PPPK Kemenkeu Godok Rancangan Pengembangan Profesi Konsultan Pajak

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tengah menyusun rancangan pengembangan profesi konsultan pajak dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak selaku tax intermediaries.

Menurut PPPK, pemerintah memiliki keterbatasan dalam memberikan edukasi perpajakan kepada publik. Dengan demikian, kehadiran konsultan pajak amat diperlukan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat atas regulasi perpajakan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Mengingat konsultan pajak memiliki peran sentral dalam meningkatkan kepatuhan, pemerintah berkomitmen untuk menyelaraskan pengembangan profesi konsultan pajak dengan arah kebijakan pengumpulan penerimaan negara.

Indonesia Siap Terapkan Pajak Minimum Global dan Domestik Mulai 2024

Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mengimplementasikan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan.

IIR adalah klausul yang menjadi landasan bagi yurisdiksi untuk mengenakan top-up tax atas ultimate parent entity (UPE) dalam hal anak usaha dari perusahaan multinasional tersebut dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15% oleh yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, QDMTT adalah klausul yang menjadi landasan bagi yurisdiksi untuk mengenakan pajak minimum domestik sebesar 15%.

Bila suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan DJP tengah menyusun PMK IIR dan QDMTT. Rencananya, pemerintah akan mengimplementasikan IIR dan QDMT pada 2024.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Mekar menyebut penerapan IIR dan QDMTT di Indonesia telah didukung oleh 2 landasan hukum yakni Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 54 PP 55/2022.

Kementerian Dalam Negeri Ingatkan Pemda Segera Susun Raperda PDRD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan Raperda PDRD harus disusun dan diundangkan paling lambat 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Dalam hal Raperda PDRD belum rampung hingga batas waktu tersebut maka pemda berpotensi tidak dapat memungut pajak daerah. Suhajar menambahkan pemerintah menargetkan seluruh raperda PDRD dapat diselesaikan pada awal tahun depan.

Anies dan Prabowo Sama-Sama Dorong Pendirian Badan Penerimaan Negara

Pendirian Badan Penerimaan Negara dalam rangka meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi salah satu program yang diusung oleh dua pasangan capres-cawapres, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam dokumen visi, misi, dan program yang disampaikan Prabowo-Gibran ke publik, disebutkan negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri, baik yang bersumber dari pajak dan nonpajak.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selain mengusung pendirian Badan Penerimaan Negara, Prabowo-Gibran juga berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh Pasal 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio).

Program serupa juga dicanangkan oleh pasangan Anies-Muhaimin atau biasa dipanggil Cak Imin. Dalam dokumen visi, misi, dan programnya, Anies-Cak Imin memandang Badan Penerimaan Negara diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.

Dalam dokumen visi misinya, Anies-Cak Imin memang tidak menetapkan target pendapatan negara secara umum. Meski begitu, mereka berjanji menaikkan rasio pajak dari 10,4% pada 2022 menjadi 13% - 16% pada 2029 jika terpilih.

Selain membentuk badan penerimaan negara, Anies-Cak Imin juga berencana untuk mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinergi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP