KINERJA KEUANGAN

OJK Ambil 8 Langkah untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Desember 2023 | 13:00 WIB
OJK Ambil 8 Langkah untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (dua kanan) Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023 di Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai kondisi ketidakpastian global seiring meningkatnya eskalasi tensi geopolitik global dan volatilitas di pasar keuangan.

Guna mengantisipasi kondisi tersebut, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK menjalankan 8 langkah strategis sepanjang kuartal III/2023.

"Langkah ini juga bertujuan memastikan sektor jasa keuangan berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional," tulis OJK dalam Laporan Triwulan III/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Langkah pertama, memastikan lembaga jasa keuangan (LJK) agar mencermati risiko pasar serta senantiasa menjaga kecukupan modal sebagai penyangga risiko dengan mengantisipasi potensi kerentanan yang mungkin terjadi, serta memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai.

Kedua, OJK dan LJK secara berkala melakukan stress test untuk mengetahui tingkat ketahanan permodalan maupun ketahanan likuiditas. Pelaksanaan stress test didasarkan pada berbagai faktor risiko baik dari sisi ekonomi makro maupun dari sisi permasalahan individu yang dihadapi LJK.

Ketiga, LJK diharapkan untuk terus memonitor erat perkembangan portofolio investasi yang dimilikinya, dalam rangka memitigasi risiko pasar dan mengantisipasi fluktuasi di pasar keuangan.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Keempat, OJK meminta perbankan mempersiapkan pencadangan (CKPN) yang memadai untuk mengantisipasi terjadinya potensi peningkatan risiko selama masa periode suku bunga yang relatif tinggi.

Kelima, OJK senantiasa mencermati arah perkembangan industri asuransi jiwa khususnya produk Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dan melakukan upaya untuk menjaga tingkat kepercayaan konsumen serta menjaga ketahanan industri asuransi jiwa dengan memantau kesesuaian antara praktik pemasaran dan pengelolaan PAYDI berdasarkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

"Selain itu, OJK memonitor dan akan mengkaji lebih lanjut perkembangan rasio klaim dan normalisasi pertumbuhan premi asuransi jiwa terutama untuk lini usaha PAYDI," tulis OJK.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Keenam, OJK mencermati proses penyesuaian Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi potensi pertumbuhan dengan upaya menjaga profil risiko LJK.

Ketujuh, OJK mendukung implementasi PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara.

Dalam rangka menjaga kelancaran proses bisnis dari eksportir yang merupakan debitur perbankan, OJK memberikan insentif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b PP DHE SDA berupa dana DHE SDA yang ditempatkan oleh eksportir pada rekening khusus di perbankan dapat digunakan sebagai agunan tunai (cash collateral) sesuai dengan ketentuan mengenai kualitas aset bank umum.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Kedelapan, OJK menerbitkan peraturan terkait penanganan kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan dan dapat diaktifkan sewaktu-waktu ketika kondisi fluktuasi signifikan terjadi.

Parameter penetapan kebijakan dan alternatif kebijakan bersifat komprehensif baik akibat bencana dan non bencana yang mencakup ketentuan dan kebijakan penanganan fluktuasi pasar signifikan lainya yang pernah diterbitkan sebelumnya, dengan alternatif kebijakan yang luas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP