ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sebagai NPWP, DJP Tegaskan Lagi Tidak Semuanya Harus Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:41 WIB
NIK Sebagai NPWP, DJP Tegaskan Lagi Tidak Semuanya Harus Bayar Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Selasa (2/8/2022). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi tidak berarti membuat seluruh masyarakat harus membayar pajak.

Suryo mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah ada saat ini. Kewajiban pembayaran pajak masih tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apakah mereka harus bayar pajak? Kalau [penghasilannya] di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak), iya [bayar]. Bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang [berpenghasilan] di bawah PTKP harus membayar pajak,” ujarnya dalam media briefing, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Penggunaan NIK sebagai NPWP, sambung Suryo, menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Simak pula artikel ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

NIK, lanjut dia, akan digunakan sebagai common identifier. Suryo mengatakan NIK akan digunakan sebagai basis dari sistem administrasi yang diaktivasi sebagai NPWP bagi wajib pajak. Oleh karena itu, DJP akan terus melakukan pemadanan data hingga implementasi coretax system pada 2024.

“Salah satu yang menjadi poin krusial pada waktu membangun sistem administrasi adalah adanya common identifier. Suatu numeric value yang digunakan sebagai basis atau jangkar pada waktu sistem itu beroperasi,” jelas Suryo.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC