KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan soal keamanan data pada sistem DJP Online sejalan dengan implementasi bertahap NIK sebagai NPWP.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan DJP telah berupaya menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Menurutnya, sistem DJP Online juga terus diperbarui guna meningkatkan keamanannya.

"Kami pasti berusaha mencari yang teraman, dan selama ini alhamdulillah DJP Online aman. Kami juga terus meng-upgrade dan perbaiki," katanya dalam talk show radio, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Bima mengatakan DJP berkomitmen menjaga kerahasiaan data dari semua wajib pajak. Menurutnya, selama ini juga belum ada catatan kebocoran data wajib pajak.

Di sisi lain, dia menjelaskan data yang dipertukarkan antara DJP dan Ditjen Dukcapil sangat terbatas. Data tersebut antara lain NIK, tempat dan tanggal lahir, serta anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).

Bima menambahkan penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan memberikan kemudahan layanan dan kepastian hukum kepada wajib pajak. Melalui PER-6/PJ/2024, pemerintah pun mengatur beberapa layanan administrasi pajak yang dapat diakses dengan NIK sejak 1 Juli 2024.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Meski demikian, DJP pada saat ini masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menggunakan NPWP format lama atau 15 digit. Secara bersamaan, wajib pajak terus diimbau untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

"Yang belum padan, perlu pemadanan mandiri dari wajib pajak. Tantangan NIK menjadi NPWP paling besar memang posisi pemadanan," imbuhnya.

Sejauh ini sudah sekitar 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP atau setara 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi. Dari keseluruhan data yang telah valid, mayoritas pemadanan NIK-NPWP dilakukan oleh sistem DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai