BERITA PAJAK SEPEKAN

New Normal, Pelayanan DJP Semakin Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juni 2020 | 08:00 WIB
New Normal, Pelayanan DJP Semakin Ditingkatkan

Gedung Ditjen Pajak (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Menghadapi kenormalan baru atau new normal, pelayanan DJP semakin ditingkatkan. Mulai dari kinerja sistem pelayanan elektronik hingga layanan Kring Pajak yang kembali dibuka.

Hari ini, DJP menghentikan sementara waktu layanan elektronik. Penghentian ini dilakukan lantaran DJP akan melakukan pemeliharaan teknologi informasi dalam rangka peningkatan keamanan pelayanan elektronik DJP.

Selain keamanan, aspek infrastruktur pelayanan elektronik juga turut ditingkatkan. Adapun waktu henti layanan berlangsung dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, Kring Pajak—konsultasi langsung melalui telepon contact center DJP—juga sudah dibuka kembali mulai 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Pembukaan kembali layanan telepon ini bersamaan dengan mulainya sebagian pegawai DJP bekerja dari kantor (work from office/WFO). Adapun layanan melalui telepon contact center DJP ini berlangsung pada pukul 08.00—16.00 WIB.

Kendati konsultasi melalui telepon sudah dibuka, wajib pajak tetap dapat menggunakan pelayanan Kring Pajak melalui sejumlah saluran lainnya. Saluran tersebut merupakan saluran resmi bagian dari contact center DJP.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Pertama, akun Twitter @kring_pajak. Kedua, surat elektronik (email) [email protected] untuk informasi pajak. Ketiga, surat elektronik (email) [email protected] untuk pengaduan. Keempat, live chat di situs web www.pajak.go.id.

Berikut berita pajak pilihan sepanjang pekan ini.

Manfaatkan PPh final DTP, Pelaku UMKM Ini Tak Perlu Buat Kode Billing
Pelaku UMKM yang hanya melakukan mekanisme setor pajak sendiri tidak perlu membuat kode billing saat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) sesuai PMK 44/2020.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Otoritas mengatakan pelaku UMKM yang melakukan mekanisme setor pajak sendiri hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP.

Kewajiban untuk melampirkan kode billing saat menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP ditujukan jika pelaku UMKM tersebut bertransaksi dengan pemotong.

Soal Kelengkapan SPT Tahunan 2019, DJP Bisa Kirim Imbauan ke Email WP
DJP dapat memberi imbauan kepada wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019. DJP menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar menyampaikan kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sesuai batas waktu atau paling lambat 30 Juni 2020.

Lampiran yang dimaksud antara lain laporan keuangan yang lengkap dan keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.

Bagaimana Protokol Pelayanan Tatap Muka Saat New Normal? Ini Kata DJP
Ditjen Pajak (DJP) masih menggodok tata cara atau protokol pelayanan langsung atau tatap muka pada masa new normal akibat pandemi Covid-19. Saat ini, protokol tatap muka tersebut sudah dalam tahap finalisasi.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Salah satu opsi yang dipertimbangkan DJP adalah dengan menerapkan pelayanan langsung secara terjadwal. Wajib pajak dimungkinkan datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan langsung sepanjang membuat janji dengan account representative (AR).

Dalam catatan DDTCNews, otoritas pajak sebelumnya mengatakan berkaca dari musim pelaporan SPT tahunan pada tahun ini, model layanan pajak ke depan akan semakin banyak memanfaatkan saluran elektronik dan teknologi informasi.

Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak
Diskon 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diamanatkan dalam PMK 44/2020 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak lantaran bukanlah fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Pemerintah, sesuai PMK 44/2020, memberikan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang setiap masa pajak berdasarkan pada salah satu dari empat hal.

Pertama, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Kedua, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 dalam hal menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2019.

Ketiga, keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan karena penurunan kondisi usaha. Keempat, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK No.215/PMK.03/2018.

Baca Juga:
Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

Cegah Penyalahgunaan Insentif Pajak, Ini Langkah Pengawasan DJP
DJP memastikan pengawasan pemanfaatan insentif terus dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Untuk itu, mekanisme pegawasan dilakukan mulai dari pengajuan hingga pelaporan pemanfaatan insentif pajak.

Dalam tahap awal, jika ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Jika SP2DK tidak diindahkan, DJP bisa melakukan penelitian hingga pemeriksaan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juni 2020 | 20:41 WIB

Hebat! Yang penting tetap konsisten dalam menerapkannya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT