ADMINISTRASI PAJAK

Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2025 | 11:15 WIB
Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Tampak depan buku Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak Versi 1.0 yang dirilis Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis buku Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak Versi 1.0.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan coretax administration system (CTAS) menjadi salah satu landmark reformasi administrasi DJP. Coretax dibangun dalam rangka mewujudkan institusi pajak yang kuat, kredibel, akuntabel, didukung teknologi informasi yang sejajar dengan negara maju.

“Kami menyadari bahwa adaptasi adalah proses yang membutuhkan waktu, dan DJP telah menyiapkan berbagai sumber daya untuk mendukung Bapak dan Ibu dalam masa transisi ini,” ujar Suryo lewat kata pengantar dalam buku panduan tersebut, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Publikasi ini dirilis dengan tujuan untuk memberikan panduan praktis sekaligus sebagai informasi dasar bagi wajib pajak. Dengan panduan singkat ini, pengguna diharapkan lebih mudah beradaptasi, mencari informasi, dan mendukung kelancaran impelemtasi coretax.

Buku panduan ini terdiri atas 5 bab, yakni Berkenalan dengan Coretax; Pengetahuan Dasar Coretax; Hasil Rancang Ulang Proses Bisnis Inti DJP; Frequently Asked Questions (FAQs); serta Informasi Lebih Lanjut. Unduh (download) buku panduan tersebut di sini atau masuk ke laman coretax DJP.

DJP menyatakan detail teknis atau prosedural yang mungkin diperlukan dalam proses implementasi coretax akan disampaikan melalui media dan saluran selain panduan singkat ini. Informasi dalam panduan singkat ini akan diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan implementasi.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

DJP menyatakan panduan singkat ini dirancang sebagai sumber referensi yang ringkat tetapi komprehensif. Namun demikian, DJP menegaskan panduan singkat ini bukan satu-satunya panduan dalam pelaksanaan implementasi coretax.

Suryo mengatakan selain pembelajaran awal melalui panduan singkat ini, DJP juga mengupayakan edukasi dalam berbagai media pembelajaran, baik melalui edukasi tatap muka, video tutorial, video proses bisnis, buku panduan, maupun aplikasi simulasi.

“Semua materi tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi pemahaman Bapak dan Ibu terhadap sistem baru yang akan segera dijalankan,” kata Suryo.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Suryo berharap wajib pajak dapat menikmati kecepatan dan kemudahan berbagai layanan sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan lebih efisien serta transparan. Selain itu, implementasi coretax diharapkan turut meningkatkan akurasi data dengan sistem pembayaran yang terintegrasi.

“Kerja sama yang baik antara DJP dan wajib pajak serta pemangku kepentingan lainnya, akan memastikan perubahan dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti,” imbuhnya.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan CTAS, DDTC juga turut menghadirkan kanal Coretax yang bisa diakses pada platform DDTCNews. Ada 2 tujuan besar penyediaan kanal khusus ini. Pertama, memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai coretax.

Kedua, membiasakan wajib pajak dalam menggunakan seluruh fitur yang ada di dalam coretax system. Simak ‘Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi