Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan naik mulai 1 Januari 2025. Adapun ketentuan PPN atas penyerahan AYDA itu diatur dalam PMK 41/2023.
Kenaikan besaran tertentu tersebut dikarenakan tarif PPN menurut undang-undang (statutory tax rate) naik dari 11% menjadi 12%. Selain itu, PPN besaran tertentu terkait dengan AYDA juga dikecualikan dari penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain PMK 131/2024.
“Penyerahan AYDA: PMK 41/2023. Besaran tertentu: 1,2%,” bunyi penjelasan dalam FAQ PMK 131 Tahun 2024 yang disusun Penyuluh Direktorat P2Humas Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Sesuai dengan Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan AYDA dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.
Kemudian, PPN yang terutang tersebut dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Adapun besaran tertentu itu ditetapkan sebesar 10% dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan.
Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual agunan. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual agunan.
Selain PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan, ada sejumlah penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) lainnya yang sudah menggunakan skema PPN besaran tertentu.
Terhadap penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut, besaran tertentunya juga akan naik karena menggunakan pengali tarif PPN sesuai dengan undang-undang sebesar 12%. Contoh, kegiatan membangun sendiri, LPG pada titik serah agen, dan LPG pada titik serah pangkalan.
Kemudian, barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi, penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto (transaksi perdagangan kripto), serta jasa verifikasi transaksi/mining.
Lalu, jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain.
Ada juga jasa penyelenggaraan pemasaran dengan voucer serta penjualan/penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan dan PKP pedagang. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.