NERACA PEMBAYARAN

Neraca Transaksi Berjalan Surplus, Indonesia Siap Hadapi Tapering

Muhamad Wildan | Jumat, 26 November 2021 | 17:30 WIB
Neraca Transaksi Berjalan Surplus, Indonesia Siap Hadapi Tapering

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia disebut lebih siap dalam menghadapi tapering. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kesiapan Indonesia dilandasi neraca pembayaran Indonesia yang tercatat surplus.

Per kuartal III/2021, neraca pembayaran mengalami surplus hingga US$10,7 miliar dengan neraca transaksi berjalan yang surplus US$4,5 miliar atau 1,49% dari PDB.

"Ini adalah kondisi yang baik, kalau dibandingkan dengan taper tantrum 2013 Indonesia mengalami defisit neraca transaksi berjalan mendekati 3% dari PDB," ujar Sri Mulyani, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Tingginya defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit membuat Indonesia terkena imbas yang cukup besar dari taper tantrum pada kala itu.

Selain mencatatkan surplus neraca transaksi berjalan, transaksi modal dan finansial juga mengalami surplus hingga US$6,1 miliar. Surplus ini ditopang oleh turunnya pembayaran utang luar negeri dan naiknya simpanan nonresiden.

Berkat kinerja neraca pembayaran yang positif dan kuat, nilai tukar rupiah pada end of period tercatat hanya senilai Rp14,237 per dolar AS dan secara year to date mencapai Rp14,310 per dolar AS, jauh di bawah asumsi makro APBN 2021 senilai Rp14.600 per dolar AS.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Bila tapering benar-benar terjadi, maka nilai tukar rupiah akan mengalami tekanan terlebih dahulu ketimbang aspek-aspek yang lainnya meski dampaknya tak akan sebesar pada 2013.

"Namun, fondasi ekonomi yang kuat dari neraca pembayaran, APBN mulai bagus, dan pemulihan ekonomi yang kuat tentu akan memberikan barrier atau perlindungan pada nilai tukar kita agar lebih bisa bertahan bila terjadi tapering," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?