SLOVAKIA

Negara Ini Pungut Kelebihan Laba Perusahaan Listrik, Pengusaha Menolak

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 25 Februari 2022 | 14:30 WIB
Negara Ini Pungut Kelebihan Laba Perusahaan Listrik, Pengusaha Menolak

Ilustrasi. Pemandangan yang menunjukkan empat menara pendingin dan reaktor pembangkit listrik tenaga nuklir Electricite de France (EDF) di Cattenom, Prancis, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Pascal Rossignol/WSJ/sad.
 

BRATISLAVA, DDTCNews – Sebanyak 2 perusahaan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Slovakia menolak usulan pemajakan atas kelebihan laba. Hal tersebut diyakini dapat membuat bangkrut perusahaan mereka.

Sebelumnya, pemerintah Slovakia telah meminta parlemen, The National Council, untuk mempercepat pengesahan aturan pemajakan tersebut. Aturan ini diharapkan dapat diimplementasikan mulai 1 Maret.

“Dalam proposalnya, kelebihan laba yang didapat perusahaan pembangkit listrik tenaga nuklir akan dikenakan pajak sebesar 50% untuk setiap masanya,” tulis Tax Notes International, dikutip Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Dalam aturan yang diajukan, kelebihan laba dapat didefinisikan sebagai perbedaan antara harga pasar listrik dan biaya untuk memproduksinya.

Kabinet mengakui bahwa pengenaan pajak ini dapat memberikan dampak negatif bagi kegiatan usaha. Meskipun demikian, pengenaan pajak ini dapat memberikan dampak positif bagi anggaran negara.

Salah satu CEO perusahaan pembangkit listrik Slovenské Elektrárne, Branislav Strýček menuding rencana pemajakan oleh The National Council dibuat tanpa adanya analisis lebih lanjut. Menurut Strýček, pemerintah tidak melihat dampaknya pada kondisi ekonomi perusahaan.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

“Rencana pemerintah untuk memperkenalkan pajak yang dapat membuat bangkrut perusahaan kami cukup mengejutkan kami,” ujar Strýček.

Lebih lanjut, Strýček mengatakan jika tambahan pajak tersebut diperkirakan akan membuat kerugian perusahaan senilai €72 juta pada 2022 dan €161 juta pada 2023.

“Dengan kondisi seperti itu, kami tak bisa bayangkan apakah bank yang membiayakan kami akan setuju untuk menunda pembayaran kami. Saat ini utang perusahaan berada di atas standar industri,” tambah Strýček. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan