Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana memungut pajak e-commerce pada tahun depan.
Seorang pejabat di Kementerian Keuangan mengatakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) akan dikenakan pada bisnis e-commerce pada tahun depan. Pengenaan PPN ini diperkirakan akan mampu menambah pendapatan negara miliaran bath.
“Pajak itu bertujuan untuk mengumpulkan antara 3—4 miliar baht [sekitar 1,9 triliun] per tahun,” ujar pejabat tersebut.
Tanpa memberikan penjelasan secara rinci, Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Thailand Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana pengenaan pajak e-commerce tersebut akan dibawa ke parlemen pada tahun ini. Pemerintah akan meminta persetujuan.
Rencana pengenaan pajak ini dilontarkan setelah aktivitas usaha e-commerce mulai berkembang pesat di Thailand. Para pelaku bisnis menjual produk mereka langsung kepada pelanggan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram dan aplikasi pengiriman seperti Japan's Line Corp.
Didorong adanya peningkatan aplikasi mobile banking, penjualan melalui media sosial ternyata meningkat dua kali lipat pada 2017 menjadi 334,2 miliar baht (sekitar Rp155,5 triliun). Data ini disampaikan oleh Badan Pengembangan Transaksi Elektronik negara tersebut.
Seperti dilansir Bangkok Post, Ekniti mengatakan pemerintah menargetkan pendapatan pajak keseluruhan 2 triliun baht pada tahun fiskal berjalan hingga 30 September. Angka itu kemudian naik menjadi 2,1 triliun baht pada tahun fiskal berikutnya.
Seperti diketahui, dalam pemajakan ekonomi digital, OECD juga telah memberi rekomendasi pada setiap negara untuk mengambil peluang dari sisi PPN terlebih dahulu. Sementara, dari sisi PPh, hingga saat ini seluruh negara masih berupaya mencapai konsensus global. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.