THAILAND

Negara Ini Berencana Pungut Pajak E-Commerce Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 11:51 WIB
Negara Ini Berencana Pungut Pajak E-Commerce Tahun Depan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana memungut pajak e-commerce pada tahun depan.

Seorang pejabat di Kementerian Keuangan mengatakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) akan dikenakan pada bisnis e-commerce pada tahun depan. Pengenaan PPN ini diperkirakan akan mampu menambah pendapatan negara miliaran bath.

“Pajak itu bertujuan untuk mengumpulkan antara 3—4 miliar baht [sekitar 1,9 triliun] per tahun,” ujar pejabat tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Tanpa memberikan penjelasan secara rinci, Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Thailand Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana pengenaan pajak e-commerce tersebut akan dibawa ke parlemen pada tahun ini. Pemerintah akan meminta persetujuan.

Rencana pengenaan pajak ini dilontarkan setelah aktivitas usaha e-commerce mulai berkembang pesat di Thailand. Para pelaku bisnis menjual produk mereka langsung kepada pelanggan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram dan aplikasi pengiriman seperti Japan's Line Corp.

Didorong adanya peningkatan aplikasi mobile banking, penjualan melalui media sosial ternyata meningkat dua kali lipat pada 2017 menjadi 334,2 miliar baht (sekitar Rp155,5 triliun). Data ini disampaikan oleh Badan Pengembangan Transaksi Elektronik negara tersebut.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Seperti dilansir Bangkok Post, Ekniti mengatakan pemerintah menargetkan pendapatan pajak keseluruhan 2 triliun baht pada tahun fiskal berjalan hingga 30 September. Angka itu kemudian naik menjadi 2,1 triliun baht pada tahun fiskal berikutnya.

Seperti diketahui, dalam pemajakan ekonomi digital, OECD juga telah memberi rekomendasi pada setiap negara untuk mengambil peluang dari sisi PPN terlebih dahulu. Sementara, dari sisi PPh, hingga saat ini seluruh negara masih berupaya mencapai konsensus global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko