THAILAND

Negara Ini Berencana Pungut Pajak E-Commerce Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 11:51 WIB
Negara Ini Berencana Pungut Pajak E-Commerce Tahun Depan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana memungut pajak e-commerce pada tahun depan.

Seorang pejabat di Kementerian Keuangan mengatakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) akan dikenakan pada bisnis e-commerce pada tahun depan. Pengenaan PPN ini diperkirakan akan mampu menambah pendapatan negara miliaran bath.

“Pajak itu bertujuan untuk mengumpulkan antara 3—4 miliar baht [sekitar 1,9 triliun] per tahun,” ujar pejabat tersebut.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Tanpa memberikan penjelasan secara rinci, Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Thailand Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana pengenaan pajak e-commerce tersebut akan dibawa ke parlemen pada tahun ini. Pemerintah akan meminta persetujuan.

Rencana pengenaan pajak ini dilontarkan setelah aktivitas usaha e-commerce mulai berkembang pesat di Thailand. Para pelaku bisnis menjual produk mereka langsung kepada pelanggan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram dan aplikasi pengiriman seperti Japan's Line Corp.

Didorong adanya peningkatan aplikasi mobile banking, penjualan melalui media sosial ternyata meningkat dua kali lipat pada 2017 menjadi 334,2 miliar baht (sekitar Rp155,5 triliun). Data ini disampaikan oleh Badan Pengembangan Transaksi Elektronik negara tersebut.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti dilansir Bangkok Post, Ekniti mengatakan pemerintah menargetkan pendapatan pajak keseluruhan 2 triliun baht pada tahun fiskal berjalan hingga 30 September. Angka itu kemudian naik menjadi 2,1 triliun baht pada tahun fiskal berikutnya.

Seperti diketahui, dalam pemajakan ekonomi digital, OECD juga telah memberi rekomendasi pada setiap negara untuk mengambil peluang dari sisi PPN terlebih dahulu. Sementara, dari sisi PPh, hingga saat ini seluruh negara masih berupaya mencapai konsensus global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN