IRLANDIA

Negara Ini Bakal Pungut Retribusi Latte, Apa Itu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 November 2019 | 15:25 WIB
Negara Ini Bakal Pungut Retribusi Latte, Apa Itu? Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia akan menerapkan retribusi latte (latte levy) yang merupakan pungutan pada cangkir (cups) kopi sekali pakai.

Richard Bruton, Minister for Climate Action mengatakan pungutan ini akan diaplikasikan mulai 2021 sebagai upaya untuk mengubah kebiasaan konsumen serta mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan plastik sekali pakai.

“Salah satu hal yang jelas harus kita lakukan adalah mengurangi kemasan sekali pakai dan yang paling nyata adalah gelas sekali pakai,” ujar Bruton, Rabu (7/11/2019).

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Retribusi ini, sambung Burton, juga menyasar gelas kompos yang terbuat dari bahan biodegradable. Hal ini dikarenakan minimnya infrastruktur di sektor ritel untuk mendaur ulang kemasan yang telah bersentuhan dengan makanan dan minuman.

Tarif retribusi yang diusulkan senilai 0,25 euro (setara Rp3.877) per cangkir. Pemerintah berharap retribusi ini dapat mendorong penikmat kopi untuk membawa ‘keep cups’ (cangkir kopi daur ulang) yang bahkan memungkinkan pelanggan mengklaim diskon di beberapa kedai kopi.

Latar belakang pengenaan pungutan ini adalah berdasarkan hasil temuan penelitian yang didanai pemerintah tahun lalu. Laporan penelitian itu menyebut jumlah cangkir kopi sekali pakai dibuang oleh 4,9 juta warga Irlandia mencapai 200 juta cangkir setiap tahunnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Terlebih Pemerintah Irlandia memang tengah meningkatkan aksinya untuk mengurangi dampak lingkungan di seluruh seluruh sektor ekonomi. Hal ini lantaran negara ini telah melampaui alokasi emisi gas rumah kaca tahunan.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong tindakan lebih jauh guna merealisasikan komitmen yang diamanatkan Uni Eropa (UE). Selain retribusi, sejumlah tindakan lain juga akan diterapkan untuk mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan.

Tindakan tersebut seperti menerapkan kenaikan atas pungutan kantong plastik menjadi 0,25 euro untuk kantong plastik dengan berat menengah yang dijual di supermarket. Irlandia pertama kali memperkenalkan pajak untuk kantong plastik pada 2002 silam.

Baca Juga:
BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

Selain itu, pemerintah akan mengembangkan pungutan tahap kedua mulai 2022 dengan berfokus pada wadah makanan yang dapat dibawa pulang. Kemudian, pada fase ketiga pemerintah akan berfokus untuk menangani pengemasan makanan di gerai ritel seperti kemasan untuk roti, buah-buahan, maupun sayuran.

“Kebijakan ini sebenarnya untuk membuat orang mengubah kebiasaannya seumur hidup,” imbuh Burton, seperti dilansir nytimes.com.

Pada tahun lalu negara tetangga Irlandia, Inggris, menolak seruan dari para pegiat dan anggota parlemen untuk memberlakukan pungutan serupa pada cangkir kopi sekali pakai. Sebagai gantinya, negara ini memilih untuk mengurangi penggunaan cangkir sekali pakai melalui tindakan sukarela. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN CUKAI

BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?