IRLANDIA

Negara Ini Bakal Pungut Retribusi Latte, Apa Itu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 November 2019 | 15:25 WIB
Negara Ini Bakal Pungut Retribusi Latte, Apa Itu? Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia akan menerapkan retribusi latte (latte levy) yang merupakan pungutan pada cangkir (cups) kopi sekali pakai.

Richard Bruton, Minister for Climate Action mengatakan pungutan ini akan diaplikasikan mulai 2021 sebagai upaya untuk mengubah kebiasaan konsumen serta mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan plastik sekali pakai.

“Salah satu hal yang jelas harus kita lakukan adalah mengurangi kemasan sekali pakai dan yang paling nyata adalah gelas sekali pakai,” ujar Bruton, Rabu (7/11/2019).

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Retribusi ini, sambung Burton, juga menyasar gelas kompos yang terbuat dari bahan biodegradable. Hal ini dikarenakan minimnya infrastruktur di sektor ritel untuk mendaur ulang kemasan yang telah bersentuhan dengan makanan dan minuman.

Tarif retribusi yang diusulkan senilai 0,25 euro (setara Rp3.877) per cangkir. Pemerintah berharap retribusi ini dapat mendorong penikmat kopi untuk membawa ‘keep cups’ (cangkir kopi daur ulang) yang bahkan memungkinkan pelanggan mengklaim diskon di beberapa kedai kopi.

Latar belakang pengenaan pungutan ini adalah berdasarkan hasil temuan penelitian yang didanai pemerintah tahun lalu. Laporan penelitian itu menyebut jumlah cangkir kopi sekali pakai dibuang oleh 4,9 juta warga Irlandia mencapai 200 juta cangkir setiap tahunnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Terlebih Pemerintah Irlandia memang tengah meningkatkan aksinya untuk mengurangi dampak lingkungan di seluruh seluruh sektor ekonomi. Hal ini lantaran negara ini telah melampaui alokasi emisi gas rumah kaca tahunan.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong tindakan lebih jauh guna merealisasikan komitmen yang diamanatkan Uni Eropa (UE). Selain retribusi, sejumlah tindakan lain juga akan diterapkan untuk mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan.

Tindakan tersebut seperti menerapkan kenaikan atas pungutan kantong plastik menjadi 0,25 euro untuk kantong plastik dengan berat menengah yang dijual di supermarket. Irlandia pertama kali memperkenalkan pajak untuk kantong plastik pada 2002 silam.

Baca Juga:
BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

Selain itu, pemerintah akan mengembangkan pungutan tahap kedua mulai 2022 dengan berfokus pada wadah makanan yang dapat dibawa pulang. Kemudian, pada fase ketiga pemerintah akan berfokus untuk menangani pengemasan makanan di gerai ritel seperti kemasan untuk roti, buah-buahan, maupun sayuran.

“Kebijakan ini sebenarnya untuk membuat orang mengubah kebiasaannya seumur hidup,” imbuh Burton, seperti dilansir nytimes.com.

Pada tahun lalu negara tetangga Irlandia, Inggris, menolak seruan dari para pegiat dan anggota parlemen untuk memberlakukan pungutan serupa pada cangkir kopi sekali pakai. Sebagai gantinya, negara ini memilih untuk mengurangi penggunaan cangkir sekali pakai melalui tindakan sukarela. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN CUKAI

BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN