KEBIJAKAN CUKAI

BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 15:51 WIB
BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

Warga menunjukkan hasil cacahan sampah plastik untuk bahan baku beragam kerajinan di Rumah Inovasi Daur Ulang Sampah Residu Anorganik (Rindu Resik), Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyuarakan penolakan atas rencana penerapan cukai atas produk plastik.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pengenaan cukai atas produk plastik berpotensi menjadi disinsentif bagi penanaman modal di dalam negeri.

"Cukai plastik ini memang investor itu akan datang kalau kita juga punya aturan, insentif, pajak yang membuat mereka ringan. Jangan belum-belum kita sudah palak, kan masalahnya di situ. Jadi saya tidak bisa mengomentari banyak hal terkait apa yang dilakukan Kemenkeu," ujar Bahlil, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Bahlil pun akan menugaskan jajarannya untuk berkomunikasi dengan Kemenkeu. "Nanti wakil menteri saya [Yuliot] dan Pak Robert (Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Investasi/BKPM Robert Leonard Marbun) yang jelaskan," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku terus mematangkan rencana pengenaan cukai atas produk plastik. Produk plastik rencananya bakal didefinisikan sebagai bahan pengemas atau produk sekali pakai yang terbuat dari plastik dan paling banyak menimbulkan sampah di tempat pembuangan akhir.

Adapun 4 produk plastik yang rencananya akan dikenai cukai antara lain kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Saat ini, Kemenkeu sedang berupaya untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait cukai produk plastik. RPP baru bisa ditetapkan sebagai PP setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Dulu [diusulkan] kantong plastik, kita sudah [menyusun] RPP, tetapi kemudian ternyata DPR meminta bahwa itu bukan hanya kantong plastik, tetapi produk plastik. Ini challenging-nya luar biasa," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini