Warga menunjukkan hasil cacahan sampah plastik untuk bahan baku beragam kerajinan di Rumah Inovasi Daur Ulang Sampah Residu Anorganik (Rindu Resik), Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyuarakan penolakan atas rencana penerapan cukai atas produk plastik.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pengenaan cukai atas produk plastik berpotensi menjadi disinsentif bagi penanaman modal di dalam negeri.
"Cukai plastik ini memang investor itu akan datang kalau kita juga punya aturan, insentif, pajak yang membuat mereka ringan. Jangan belum-belum kita sudah palak, kan masalahnya di situ. Jadi saya tidak bisa mengomentari banyak hal terkait apa yang dilakukan Kemenkeu," ujar Bahlil, dikutip Selasa (30/7/2024).
Bahlil pun akan menugaskan jajarannya untuk berkomunikasi dengan Kemenkeu. "Nanti wakil menteri saya [Yuliot] dan Pak Robert (Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Investasi/BKPM Robert Leonard Marbun) yang jelaskan," ujar Bahlil.
Untuk diketahui, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku terus mematangkan rencana pengenaan cukai atas produk plastik. Produk plastik rencananya bakal didefinisikan sebagai bahan pengemas atau produk sekali pakai yang terbuat dari plastik dan paling banyak menimbulkan sampah di tempat pembuangan akhir.
Adapun 4 produk plastik yang rencananya akan dikenai cukai antara lain kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.
Saat ini, Kemenkeu sedang berupaya untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait cukai produk plastik. RPP baru bisa ditetapkan sebagai PP setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Dulu [diusulkan] kantong plastik, kita sudah [menyusun] RPP, tetapi kemudian ternyata DPR meminta bahwa itu bukan hanya kantong plastik, tetapi produk plastik. Ini challenging-nya luar biasa," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.