KEBIJAKAN CUKAI

BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 15:51 WIB
BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

Warga menunjukkan hasil cacahan sampah plastik untuk bahan baku beragam kerajinan di Rumah Inovasi Daur Ulang Sampah Residu Anorganik (Rindu Resik), Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyuarakan penolakan atas rencana penerapan cukai atas produk plastik.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pengenaan cukai atas produk plastik berpotensi menjadi disinsentif bagi penanaman modal di dalam negeri.

"Cukai plastik ini memang investor itu akan datang kalau kita juga punya aturan, insentif, pajak yang membuat mereka ringan. Jangan belum-belum kita sudah palak, kan masalahnya di situ. Jadi saya tidak bisa mengomentari banyak hal terkait apa yang dilakukan Kemenkeu," ujar Bahlil, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Bahlil pun akan menugaskan jajarannya untuk berkomunikasi dengan Kemenkeu. "Nanti wakil menteri saya [Yuliot] dan Pak Robert (Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Investasi/BKPM Robert Leonard Marbun) yang jelaskan," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku terus mematangkan rencana pengenaan cukai atas produk plastik. Produk plastik rencananya bakal didefinisikan sebagai bahan pengemas atau produk sekali pakai yang terbuat dari plastik dan paling banyak menimbulkan sampah di tempat pembuangan akhir.

Adapun 4 produk plastik yang rencananya akan dikenai cukai antara lain kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.

Baca Juga:
Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Saat ini, Kemenkeu sedang berupaya untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait cukai produk plastik. RPP baru bisa ditetapkan sebagai PP setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Dulu [diusulkan] kantong plastik, kita sudah [menyusun] RPP, tetapi kemudian ternyata DPR meminta bahwa itu bukan hanya kantong plastik, tetapi produk plastik. Ini challenging-nya luar biasa," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6