KEBIJAKAN CUKAI

BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 15:51 WIB
BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

Warga menunjukkan hasil cacahan sampah plastik untuk bahan baku beragam kerajinan di Rumah Inovasi Daur Ulang Sampah Residu Anorganik (Rindu Resik), Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyuarakan penolakan atas rencana penerapan cukai atas produk plastik.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pengenaan cukai atas produk plastik berpotensi menjadi disinsentif bagi penanaman modal di dalam negeri.

"Cukai plastik ini memang investor itu akan datang kalau kita juga punya aturan, insentif, pajak yang membuat mereka ringan. Jangan belum-belum kita sudah palak, kan masalahnya di situ. Jadi saya tidak bisa mengomentari banyak hal terkait apa yang dilakukan Kemenkeu," ujar Bahlil, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bahlil pun akan menugaskan jajarannya untuk berkomunikasi dengan Kemenkeu. "Nanti wakil menteri saya [Yuliot] dan Pak Robert (Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Investasi/BKPM Robert Leonard Marbun) yang jelaskan," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku terus mematangkan rencana pengenaan cukai atas produk plastik. Produk plastik rencananya bakal didefinisikan sebagai bahan pengemas atau produk sekali pakai yang terbuat dari plastik dan paling banyak menimbulkan sampah di tempat pembuangan akhir.

Adapun 4 produk plastik yang rencananya akan dikenai cukai antara lain kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Saat ini, Kemenkeu sedang berupaya untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait cukai produk plastik. RPP baru bisa ditetapkan sebagai PP setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Dulu [diusulkan] kantong plastik, kita sudah [menyusun] RPP, tetapi kemudian ternyata DPR meminta bahwa itu bukan hanya kantong plastik, tetapi produk plastik. Ini challenging-nya luar biasa," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja