KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Dian Kurniati | Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB
Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Warga kampung Oase Ondomohen Magersari V membuat sofa ecobrick di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan tidak memasukkan target cukai plastik dalam APBN 2025, serta memilih memprioritaskan pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan saat ini telah berlaku sejumlah kebijakan nonfiskal yang bertujuan mengendalikan konsumsi plastik. Dengan berbagai kebijakan nonfiskal ini, konsumsi plastik diharapkan menurun tanpa penerapan kebijakan fiskal berupa cukai.

"Karena ini juga cukup masif saat ini, skema non-fiscal policy ini, makanya dari sisi fiscal policy kita belum masuk kembali," katanya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:
Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Akbar mengatakan terhadap 2 skema untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif seperti plastik, yakni kebijakan fiskal dan nonfiskal. Kebijakan fiskal antara lain dilaksanakan melalui pengenaan cukai.

Sementara itu, kebijakan nonfiskal yang berlaku untuk pengendalian plastik antara lain pembatasan atau pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di sektor ritel.

Menurutnya, kebijakan nonfiskal yang berlaku selama ini telah mampu menurunkan konsumsi plastik pada masyarakat. Meski demikian, pemerintah juga tetap membuka ruang pengenaan cukai plastik di masa mendatang.

Baca Juga:
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

"Ini nanti akan tetap kita review, akan kita lihat apakah masih relevan atau masih prioritas untuk kita tambahkan fiscal policy," ujarnya.

Rencana pengenaan cukai terhadap plastik telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN hingga 2024. Pada tahun lalu, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Namun, target cukai plastik ini tidak tercantum dalam RAPBN 2025 yang diusulkan pemerintah dan DPR, hingga akhirnya disahkan menjadi APBN 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP