KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Dian Kurniati | Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB
Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Warga kampung Oase Ondomohen Magersari V membuat sofa ecobrick di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan tidak memasukkan target cukai plastik dalam APBN 2025, serta memilih memprioritaskan pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan saat ini telah berlaku sejumlah kebijakan nonfiskal yang bertujuan mengendalikan konsumsi plastik. Dengan berbagai kebijakan nonfiskal ini, konsumsi plastik diharapkan menurun tanpa penerapan kebijakan fiskal berupa cukai.

"Karena ini juga cukup masif saat ini, skema non-fiscal policy ini, makanya dari sisi fiscal policy kita belum masuk kembali," katanya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Akbar mengatakan terhadap 2 skema untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif seperti plastik, yakni kebijakan fiskal dan nonfiskal. Kebijakan fiskal antara lain dilaksanakan melalui pengenaan cukai.

Sementara itu, kebijakan nonfiskal yang berlaku untuk pengendalian plastik antara lain pembatasan atau pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di sektor ritel.

Menurutnya, kebijakan nonfiskal yang berlaku selama ini telah mampu menurunkan konsumsi plastik pada masyarakat. Meski demikian, pemerintah juga tetap membuka ruang pengenaan cukai plastik di masa mendatang.

Baca Juga:
Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

"Ini nanti akan tetap kita review, akan kita lihat apakah masih relevan atau masih prioritas untuk kita tambahkan fiscal policy," ujarnya.

Rencana pengenaan cukai terhadap plastik telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN hingga 2024. Pada tahun lalu, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Namun, target cukai plastik ini tidak tercantum dalam RAPBN 2025 yang diusulkan pemerintah dan DPR, hingga akhirnya disahkan menjadi APBN 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan