KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negara Bebas Visa Dikaji Ulang, RI Ingin Terima Wisman 'Berkualitas'

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Negara Bebas Visa Dikaji Ulang, RI Ingin Terima Wisman 'Berkualitas'

Wisatawan mancanegara (wisman) menikmati liburan kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku sedang mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan dalam waktu 1 hingga 2 bulan ke depan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan akan disusun guna mendukung upaya peningkatan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

"Tambahan wisatawan yang diperlukan adalah yang berkualitas dengan lama kunjungan di atas 7 hari dan jumlah biaya yang dikeluarkan lebih dari US$1000 per wisatawan," ujar Sandi, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Sebelumnya, kebijakan bebas visa kunjungan diberlakukan terhadap 169 negara dengan 10 negara di antaranya adalah negara anggota Asean. Fasilitas visa tersebut akan dievaluasi berdasarkan asas timbal balik, kemanfaatan, dan keamanan.

"Kita akan mengevaluasi negara-negara mana yang masuk bebas visa kunjungan karena walaupun pariwisata kita sudah melampaui proyeksi batas atas, masih banyak peluang untuk pariwisata berkualitas yang kita akan lakukan," ujar Sandi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemenkumham baru-baru ini telah memutuskan untuk menghentikan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

Pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dihentikan dalam rangka melindungi Indonesia dari ancaman bahaya, gangguan keamanan, dan kesehatan masyarakat. Dengan keputusan ini, fasilitas bebas visa kunjungan hanya berlaku bagi pengunjung dari 10 negara anggota Asean saja.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun sebelumnya telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan kemanfaatan.

Pasalnya, fasilitas bebas visa kunjungan yang dilakukan pemerintah lewat Perpres 21/2016 tidak memenuhi asas timbal balik. Sebanyak 134 negara yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan tidak memberikan fasilitas serupa bagi WNI yang berkunjung ke negara dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?