KEBIJAKAN PAJAK

Nasib Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Begini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 13:00 WIB
Nasib Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nasib perpanjangan berbagai insentif pajak pada 2022 belum diputuskan. Pemerintah masih mengkaji urgensi dari perpanjangan setiap jenis insentif yang sempat diberikan pada 2021 lalu.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk membahas kelanjutan pemberian insentif pajak, termasuk pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

"Saat ini untuk insentif usaha masih dalam proses pembahasan," katanya, Senin (10/1/2022).

Yon mengatakan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perpanjangan insentif pajak. Pertimbangan itu antara lain mengenai kondisi terkini dari usaha yang bersangkutan.

Dia berharap pembahasan mengenai pemberian insentif pajak 2022 dapat segera rampung sehingga bisa diumumkan kepada publik.

Baca Juga:
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

"Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2021 telah mencapai Rp68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli masyarakat, serta mendukung UMKM dan perusahaan besar.

Salah satu insentif yang diberikan yakni pemotongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Hingga 31 Desember 2021, insentif tersebut telah dinikmati 58.307 wajib pajak atau senilai Rp26,89 triliun.

Baca Juga:
Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Memasuki 2022, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP