KEBIJAKAN PAJAK

Nasib Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Begini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 13:00 WIB
Nasib Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nasib perpanjangan berbagai insentif pajak pada 2022 belum diputuskan. Pemerintah masih mengkaji urgensi dari perpanjangan setiap jenis insentif yang sempat diberikan pada 2021 lalu.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk membahas kelanjutan pemberian insentif pajak, termasuk pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Saat ini untuk insentif usaha masih dalam proses pembahasan," katanya, Senin (10/1/2022).

Yon mengatakan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perpanjangan insentif pajak. Pertimbangan itu antara lain mengenai kondisi terkini dari usaha yang bersangkutan.

Dia berharap pembahasan mengenai pemberian insentif pajak 2022 dapat segera rampung sehingga bisa diumumkan kepada publik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2021 telah mencapai Rp68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli masyarakat, serta mendukung UMKM dan perusahaan besar.

Salah satu insentif yang diberikan yakni pemotongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Hingga 31 Desember 2021, insentif tersebut telah dinikmati 58.307 wajib pajak atau senilai Rp26,89 triliun.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Memasuki 2022, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN