TRANSFER PRICING

Musim Lapor SPT Tahunan, Penyusunan TP Doc Perlu Diperhatikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 09:00 WIB
Musim Lapor SPT Tahunan, Penyusunan TP Doc Perlu Diperhatikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 2020, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dengan penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc).

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan hingga saat ini tidak terdapat kebijakan relaksasi deadline penyampaian SPT maupun dokumen kelengkapan SPT seperti yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu.

“Salah satu yang perlu jadi perhatian adalah penyampaian ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal penentuan harga transfer (TP Doc) bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa,” kata Romi, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, kewajiban membuat dokumen induk dan dokumen lokal berlaku untuk wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut terdiri atas threshold peredaran bruto tertentu, threshold nilai transaksi, atau pihak afiliasi berada di yurisdiksi dengan tarif PPh Badan yang lebih rendah dari Indonesia.

Selain aspek administrasi, sambung Romi, wajib pajak perlu mencermati beberapa perkembangan terkini dalam penyusunan TP Doc. Pertama, ketentuan domestik. Wajib pajak perlu untuk meninjau lebih lanjut ketentuan dalam PMK 22/2020.

Ketentuan terkait dengan tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) tersebut pada dasarnya juga turut berimplikasi bagi kriteria hubungan istimewa serta penerapan arm's length principle (ALP) di Indonesia.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, pengujian penerapan ALP di saat pandemi. Secara tidak langsung pandemi covid 19 berdampak dalam beberapa aspek pada area transfer pricing. Contohnya, analisis kesebandingan, kerugian dan alokasi biaya yang terkait dengan Covid-19, program bantuan dari pemerintah, dan APA.

“Keempat aspek tersebut juga telah menjadi catatan khusus dari OECD dalam dokumen panduan implikasi pandemi terhadap transfer pricing yang diterbitkan pada akhir tahun lalu,” imbuh Romi. Simak pula ‘Efek Pandemi Covid-19, OECD Rilis Panduan Baru Soal Transfer Pricing’.

Dalam mencermati perkembangan tersebut, menurut Romi, wajib pajak perlu mengelola risiko perpajakan yang berkaitan dengan transfer pricing secara berhati-hati (prudent). Selain itu, dia berharap ada pedoman dari pemerintah terkait dengan dampak pandemi terhadap sektor transfer pricing.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

“Sehubungan dengan pandemi, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan momentum ini untuk meninjau kembali kebijakan penentuan harga transfernya,” katanya.

Sebagai informasi, rekomendasi OECD serta aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan TP Doc pada masa pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu bahasan dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic yang digelar DDTC.

Acara tersebut diadakan pada Selasa, 9 Maret 2021 pada pukul 10.00—12.00 WIB. Webinar akan menghadirkan dua narasumber yang kompeten, yakni Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Rahmat Muttaqin.

Webinar ini menjadi salah satu dari 4 webinar yang akan digelar dalam DDTC Tax Week. Untuk mendapat informasi selengkapnya, termasuk laman pendaftaran, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN