UNI EMIRAT ARAB

Mulai Pungut PPh Badan, UEA Pastikan Belum Kenakan PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Februari 2022 | 10:00 WIB
Mulai Pungut PPh Badan, UEA Pastikan Belum Kenakan PPh Orang Pribadi

Orang-orang menghadiri upacara pembukaan Museum of the Future di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/foc/sad.

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab (EUA) menegaskan belum akan memungut pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam waktu dekat.

Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Thani bin Ahmed Al-Zeyoudi mengatakan pemerintah belum memiliki rencana mengenakan PPh orang pribadi walaupun mulai memungut pajak korporasi (PPh badan) dalam waktu dekat.

"PPh orang pribadi sama sekali tidak ada dalam rencana untuk saat ini," ujar Al-Zeyoudi seperti dilansir arabnews.com, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagaimana ditegaskan oleh Pemerintah Uni Emirat Arab sebelumnya, penghasilan berupa upah kerja dan penghasilan dari investasi serta penghasilan-penghasilan lainnya yang diterima individu tetap bebas dari pajak sepanjang bukan berasal dari kegiatan usaha.

Meski mulai mengenakan pajak korporasi, pajak terbaru tersebut akan menggantikan pungutan-pungutan lain yang selama ini dikenakan tanpa mempertimbangkan profitabilitas perusahaan.

Saat ini, masih terdapat pungutan-pungutan nonpajak yang harus ditanggung oleh pelaku usaha bila menjalankan bisnis di Uni Emirat Arab. Pungutan-pungutan ini memberatkan pengusaha, khususnya bagi mereka yang berskala kecil.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan pajak korporasi, nilai yang harus disetorkan oleh pengusaha kepada pemerintah bisa disesuaikan dengan performa bisnis dalam suatu tahun pajak.

Adapun tarif pajak korporasi yang akan dikenakan oleh Uni Emirat Arab hanya sebesar 9% dan baru mulai dikenakan pada Juni 2023.

Khusus untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif pajak korporasi yang dikenakan sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan konsensus yang menyepakati pemberlakukan pajak minimum global.

Atas laba senilai AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun, tarif pajak korporasi yang dikenakan adalah 0%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar