UNI EMIRAT ARAB

Mulai Pungut PPh Badan, UEA Pastikan Belum Kenakan PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Februari 2022 | 10:00 WIB
Mulai Pungut PPh Badan, UEA Pastikan Belum Kenakan PPh Orang Pribadi

Orang-orang menghadiri upacara pembukaan Museum of the Future di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/foc/sad.

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab (EUA) menegaskan belum akan memungut pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam waktu dekat.

Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Thani bin Ahmed Al-Zeyoudi mengatakan pemerintah belum memiliki rencana mengenakan PPh orang pribadi walaupun mulai memungut pajak korporasi (PPh badan) dalam waktu dekat.

"PPh orang pribadi sama sekali tidak ada dalam rencana untuk saat ini," ujar Al-Zeyoudi seperti dilansir arabnews.com, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagaimana ditegaskan oleh Pemerintah Uni Emirat Arab sebelumnya, penghasilan berupa upah kerja dan penghasilan dari investasi serta penghasilan-penghasilan lainnya yang diterima individu tetap bebas dari pajak sepanjang bukan berasal dari kegiatan usaha.

Meski mulai mengenakan pajak korporasi, pajak terbaru tersebut akan menggantikan pungutan-pungutan lain yang selama ini dikenakan tanpa mempertimbangkan profitabilitas perusahaan.

Saat ini, masih terdapat pungutan-pungutan nonpajak yang harus ditanggung oleh pelaku usaha bila menjalankan bisnis di Uni Emirat Arab. Pungutan-pungutan ini memberatkan pengusaha, khususnya bagi mereka yang berskala kecil.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dengan pajak korporasi, nilai yang harus disetorkan oleh pengusaha kepada pemerintah bisa disesuaikan dengan performa bisnis dalam suatu tahun pajak.

Adapun tarif pajak korporasi yang akan dikenakan oleh Uni Emirat Arab hanya sebesar 9% dan baru mulai dikenakan pada Juni 2023.

Khusus untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif pajak korporasi yang dikenakan sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan konsensus yang menyepakati pemberlakukan pajak minimum global.

Atas laba senilai AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun, tarif pajak korporasi yang dikenakan adalah 0%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN