FILIPINA

Mulai Oktober, Otoritas Wajibkan Produk Rokok Ditempel Stempel Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 16 September 2021 | 14:00 WIB
Mulai Oktober, Otoritas Wajibkan Produk Rokok Ditempel Stempel Khusus

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mewajibkan pabrikan menempelkan stempel khusus pada produk hasil tembakau mereka mulai 1 Oktober 2021.

BIR, melalui Peraturan Pendapatan No. 18/2021, menyatakan penempelan stempel itu untuk membuktikan kepatuhan terhadap kewajiban cukai. Penempelan stempel berlaku pada kemasan rokok, produk tembakau lain, dan vape.

"Selanjutnya semua rokok, tembakau yang dipanaskan, dan vape, baik yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, harus menyertakan stempel paling lambat mulai 1 Januari 2022," bunyi peraturan tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Dorong Influencer Lapor SPT, Negara Ini Beri Ancaman Denda dan Penjara

Peraturan BIR 18/2021 mengatur produsen dan importir produk tembakau harus mendaftarkan diri dalam sistem terintegrasi stempel pendapatan internal (internal revenue stamp integrated system/IRSIS) yang telah disempurnakan. Melalui platform itu, pengusaha dapat memesan stempel yang mereka butuhkan untuk ditempelkan pada produk mereka, seperti halnya pelekatan pita cukai di Indonesia.

BIR hanya akan menyetujui pesanan setelah pemohon membayar cukai yang terutang atas jumlah stempel. Jika ada kenaikan tarif, BIR akan mengumpulkan datanya dan mencatat dalam IRSIS yang disempurnakan berdasarkan sisa persediaan stempel.

Setelah mengantongi persetujuan BIR, produsen dan importir kemudian harus membayar layanan percetakan stempel senilai 20 centavo atau Rp57 per potong.

Baca Juga:
BBM di Thailand Bakal Kena Pajak Karbon, Peraturannya Mulai Digodok

Walaupun akan ada penempelan stempel pada kemasan rokok, BIR mengingatkan agar perusahaan memastikan gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak tertutup.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan stempel akan dikenakan hukuman mulai dari P10 juta [Rp2,85 miliar] hingga P500 juta [Rp142,5 miliar] dan penjara dari 5 tahun hingga 8 tahun," bunyi peraturan tersebut, dilansir philstar.com.

BIR mengeluarkan Peraturan 18/2021 untuk mengkonsolidasikan aturan dan peraturan tentang pembubuhan stempel pada produk rokok, tembakau yang dipanaskan, dan vape dengan kebijakan pemerintah untuk menghapus pajak dari produksi, impor, dan penjualan barang-barang berdampak buruk pada masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan