FILIPINA

Mulai Oktober, Otoritas Wajibkan Produk Rokok Ditempel Stempel Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 16 September 2021 | 14:00 WIB
Mulai Oktober, Otoritas Wajibkan Produk Rokok Ditempel Stempel Khusus

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mewajibkan pabrikan menempelkan stempel khusus pada produk hasil tembakau mereka mulai 1 Oktober 2021.

BIR, melalui Peraturan Pendapatan No. 18/2021, menyatakan penempelan stempel itu untuk membuktikan kepatuhan terhadap kewajiban cukai. Penempelan stempel berlaku pada kemasan rokok, produk tembakau lain, dan vape.

"Selanjutnya semua rokok, tembakau yang dipanaskan, dan vape, baik yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, harus menyertakan stempel paling lambat mulai 1 Januari 2022," bunyi peraturan tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Peraturan BIR 18/2021 mengatur produsen dan importir produk tembakau harus mendaftarkan diri dalam sistem terintegrasi stempel pendapatan internal (internal revenue stamp integrated system/IRSIS) yang telah disempurnakan. Melalui platform itu, pengusaha dapat memesan stempel yang mereka butuhkan untuk ditempelkan pada produk mereka, seperti halnya pelekatan pita cukai di Indonesia.

BIR hanya akan menyetujui pesanan setelah pemohon membayar cukai yang terutang atas jumlah stempel. Jika ada kenaikan tarif, BIR akan mengumpulkan datanya dan mencatat dalam IRSIS yang disempurnakan berdasarkan sisa persediaan stempel.

Setelah mengantongi persetujuan BIR, produsen dan importir kemudian harus membayar layanan percetakan stempel senilai 20 centavo atau Rp57 per potong.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Walaupun akan ada penempelan stempel pada kemasan rokok, BIR mengingatkan agar perusahaan memastikan gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak tertutup.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan stempel akan dikenakan hukuman mulai dari P10 juta [Rp2,85 miliar] hingga P500 juta [Rp142,5 miliar] dan penjara dari 5 tahun hingga 8 tahun," bunyi peraturan tersebut, dilansir philstar.com.

BIR mengeluarkan Peraturan 18/2021 untuk mengkonsolidasikan aturan dan peraturan tentang pembubuhan stempel pada produk rokok, tembakau yang dipanaskan, dan vape dengan kebijakan pemerintah untuk menghapus pajak dari produksi, impor, dan penjualan barang-barang berdampak buruk pada masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN