BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Bulan Ini, PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah! Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Maret 2021 | 08:15 WIB
Mulai Bulan Ini, PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah! Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merilis payung hukum pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (1/3/2021).

Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20/2021. Ada 2 jenis kendaraan yang bisa mendapat PPnBM DTP. Pertama, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase). Persyaratan itu meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam pembuatan kendaraan bermotor paling sedikit 70%.

“Kendaraan bermotor … yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal … mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” demikian bunyi Pasal 4 PMK 20/2021.

Selain mengenai pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor, ada pula bahasan tentang kinerja kepatuhan formal wajib pajak. Selain itu, ada pula bahasan mengenai penerapan skema sanksi administrasi pajak yang baru setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Besaran Insentif

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 20/2021, PPnBM DTP diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah...dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 beleid itu. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?
  • Pembuatan Faktur Pajak dan Pelaporan Realisasi

Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual mobil baru dengan pemanfaatan insentif PPnBM DTP wajib melaporkan realisasinya kepada Ditjen Pajak (DJP). Sesuai dengan ketentuan pada PMK 20/2021, PKP tersebut wajib pula membuat faktur pajak.

Adapun laporan realisasi PPnBM DTP itu berupa pelaporan faktur dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP yang melakukan penyerahan mobil baru. PPnBM terutang atas penyerahan mobil baru tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan faktur pajak atau tidak melaporkan faktur pajaknya sesuai ketentuan. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penagihan PPnBM Terutang

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika memperoleh informasi yang menunjukkan mobil baru tidak termasuk kendaraan yang memperoleh insentif, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak memenuhi kriteria yang diatur pemerintah.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Penagihan PPnBM yang terutang juga bisa dilakukan jika ternyata ditemukan insentif PPnBM DTP tidak memenuhi ketentuan atau PKP tidak melaksanakan kewajibannya. Simak ‘Agar PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, PKP Wajib Lakukan Ini’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Kepatuhan Formal

Tahun lalu, wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan yang telah menyampaikan SPT mencapai 12,1 juta WP atau 85,42% dari total WP orang pribadi karyawan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 14,17 juta WP. Persentase tersebut lebih tinggi ketimbang kinerja pada 2019 sebesar 73,2%.

Sementara itu, kepatuhan formal WP badan dan WP orang pribadi nonkaryawan tahun lalu justru menurun. Rasio kepatuhan formal WP badan tahun lalu hanya 60,17% lebih rendah dari kinerja pada 2019 sebesar 65,28%.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Untuk WP orang pribadi nonkaryawan, rasio kepatuhan formalnya pada tahun lalu mencapai 52,45% atau lebih rendah dari performa pada 2019 sebesar 75,31%. Dengan demikian, kepatuhan formal WP orang pribadi karyawan satu-satunya yang mengalami kenaikan. Simak ‘Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan dan OP Nonkaryawan Menurun’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Kepastian Berusaha

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan perubahan sanksi administrasi pajak dalam PP 9/2021 – aturan turunan UU Cipta Kerja – sudah sesuai dengan tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha.

“Adanya itikad baik dari wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perlu dibedakan dan diberi penghargaan dengan sanksi yang lebih ringan. Dengan demikian, akan timbul kepercayaan sehingga kesadaran wajib pajak diharapkan tumbuh,” katanya. (Kontan)

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP
  • Bea Meterai

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah pada tahun ini menargetkan penerimaan bea meterai senilai Rp11,26 triliun. Target itu mengalami kenaikan 122% dari realisasi pada 2020 senilai Rp5,07 triliun.

Dengan adanya kenaikan tarif bea meterai menjadi tarif tunggal Rp10.000, penerimaan bea meterai ditargetkan berkontribusi sekitar 0,91% dari total penerimaan pajak pada 2021. Kontribusi itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar 0,47%. (Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai