BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Bulan Ini, PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah! Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Maret 2021 | 08:15 WIB
Mulai Bulan Ini, PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah! Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merilis payung hukum pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (1/3/2021).

Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20/2021. Ada 2 jenis kendaraan yang bisa mendapat PPnBM DTP. Pertama, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase). Persyaratan itu meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam pembuatan kendaraan bermotor paling sedikit 70%.

“Kendaraan bermotor … yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal … mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” demikian bunyi Pasal 4 PMK 20/2021.

Selain mengenai pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor, ada pula bahasan tentang kinerja kepatuhan formal wajib pajak. Selain itu, ada pula bahasan mengenai penerapan skema sanksi administrasi pajak yang baru setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Besaran Insentif

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 20/2021, PPnBM DTP diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah...dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 beleid itu. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pembuatan Faktur Pajak dan Pelaporan Realisasi

Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual mobil baru dengan pemanfaatan insentif PPnBM DTP wajib melaporkan realisasinya kepada Ditjen Pajak (DJP). Sesuai dengan ketentuan pada PMK 20/2021, PKP tersebut wajib pula membuat faktur pajak.

Adapun laporan realisasi PPnBM DTP itu berupa pelaporan faktur dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP yang melakukan penyerahan mobil baru. PPnBM terutang atas penyerahan mobil baru tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan faktur pajak atau tidak melaporkan faktur pajaknya sesuai ketentuan. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penagihan PPnBM Terutang

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika memperoleh informasi yang menunjukkan mobil baru tidak termasuk kendaraan yang memperoleh insentif, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak memenuhi kriteria yang diatur pemerintah.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penagihan PPnBM yang terutang juga bisa dilakukan jika ternyata ditemukan insentif PPnBM DTP tidak memenuhi ketentuan atau PKP tidak melaksanakan kewajibannya. Simak ‘Agar PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, PKP Wajib Lakukan Ini’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Kepatuhan Formal

Tahun lalu, wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan yang telah menyampaikan SPT mencapai 12,1 juta WP atau 85,42% dari total WP orang pribadi karyawan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 14,17 juta WP. Persentase tersebut lebih tinggi ketimbang kinerja pada 2019 sebesar 73,2%.

Sementara itu, kepatuhan formal WP badan dan WP orang pribadi nonkaryawan tahun lalu justru menurun. Rasio kepatuhan formal WP badan tahun lalu hanya 60,17% lebih rendah dari kinerja pada 2019 sebesar 65,28%.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Untuk WP orang pribadi nonkaryawan, rasio kepatuhan formalnya pada tahun lalu mencapai 52,45% atau lebih rendah dari performa pada 2019 sebesar 75,31%. Dengan demikian, kepatuhan formal WP orang pribadi karyawan satu-satunya yang mengalami kenaikan. Simak ‘Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan dan OP Nonkaryawan Menurun’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Kepastian Berusaha

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan perubahan sanksi administrasi pajak dalam PP 9/2021 – aturan turunan UU Cipta Kerja – sudah sesuai dengan tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha.

“Adanya itikad baik dari wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perlu dibedakan dan diberi penghargaan dengan sanksi yang lebih ringan. Dengan demikian, akan timbul kepercayaan sehingga kesadaran wajib pajak diharapkan tumbuh,” katanya. (Kontan)

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target
  • Bea Meterai

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah pada tahun ini menargetkan penerimaan bea meterai senilai Rp11,26 triliun. Target itu mengalami kenaikan 122% dari realisasi pada 2020 senilai Rp5,07 triliun.

Dengan adanya kenaikan tarif bea meterai menjadi tarif tunggal Rp10.000, penerimaan bea meterai ditargetkan berkontribusi sekitar 0,91% dari total penerimaan pajak pada 2021. Kontribusi itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar 0,47%. (Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra