KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:30 WIB
Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/3/2024). Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah penumpang jalur udara pada musim mudik 2024 dari H-7 sampai dengan H+7 mencapai 4,4 juta penumpang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk warga negara Indonesia yang berencana mudik Lebaran, memiliki kewajiban untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri wajib mematuhi ketentuan impor barang bawaan penumpang. Terlebih, kini telah berlaku Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 dan Peraturan BPOM 28/2023.

"Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor," bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

DJBC menjelaskan 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 antara lain mengatur batasan impor barang melalui mekanisme bawaan penumpang, yang dapat dilakukan tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. Pada pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tidak ada batasan nilai atau jumlah.

Kemudian pada barang tekstil jadi lainnya seperti selimut dan gorden, dibatasi 5 potong. Setelahnya, pada barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet, dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Terhadap barang bawaan berupa alas kaki, tas, dan sepeda roda 2 atau 3, dibatasi masing-masing 2 pasang/buah per penumpang. Sedangkan pada barang elektronik, dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selain itu, masih ada pembatasan barang bawaan berupa mutiara paling banyak senilai US$1.500, hewan dan produk hewan paling banyak 5 kilogram dan tidak melebihi US$1.500, serta beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura paling banyak 5 kilogram per penumpang.

Di sisi lain, Peraturan BPOM 28/2023 mengatur barang bawaan berupa kosmetik maksimal 20 buah per penumpang, pangan 5 kilogram per penumpang, obat herbal/suplemen 5 buah per penumpang untuk setiap jenis, serta obat sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

"Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya," bunyi cuitan DJBC.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam unggahannya, DJBC turut mengingatkan pelaku perjalanan dari luar negeri menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya melalui customs declaration. Pengisian customs declaration harus dilakukan secara jujur dan benar, termasuk jika membawa barang yang dibatasi berdasarkan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 dan Peraturan BPOM 28/2023.

Meski demikian, melalui PMK 203/2017 pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Apabila pelaku perjalanan dari luar negeri membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali, maka akan dikategorikan sebagai barang nonpersonal use atau bukan barang pribadi penumpang.

"Sehingga, atas barang dengan kategori nonpersonal use tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500 dan akan dikenakan bea masuk & pajak impor yang berlaku umum," bunyi penjelasan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?