KAMBOJA

Molor Lagi, Penerapan Pajak Capital Gain Bakal Ditunda hingga 2024

Dian Kurniati | Jumat, 28 Januari 2022 | 13:00 WIB
Molor Lagi, Penerapan Pajak Capital Gain Bakal Ditunda hingga 2024

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja mengusulkan kepada Perdana Menteri Hun Sen agar menunda penerapan pajak capital gain sebesar 20% selama 2 tahun atau hingga 1 Januari 2024.

Juru bicara Kementerian Ekonomi dan Keuangan Meas Soksensan mengatakan usulan penundaan pajak capital gain mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Semula, pajak capital gain direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

"Meskipun situasi Covid telah mereda sampai batas tertentu, beberapa sektor belum dapat melanjutkan aktivitas bisnis secara normal dan mereka membutuhkan dukungan lebih lanjut," katanya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Soksensan mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 sejak 2 tahun lalu. Menurutnya, momentum pemulihan tersebut perlu dijaga dengan tidak menambah beban pajak baru kepada pelaku ekonomi.

Dia menyebut kementeriannya saat ini juga kembali menyiapkan berbagai stimulus untuk mendorong pemulihan sektor usaha yang masih terdampak pandemi. Stimulus tersebut mencakup keringanan dari sisi fiskal dan optimalisasi pelayanan oleh otoritas pajak.

Selaras dengan langkah tersebut, Soksensan menyebut kementeriannya telah mengajukan usulan kepada perdana menteri untuk menunda pajak capital gain. Usulan tersebut telah tertuang dalam surat nomor 257-MEF-GDT tertanggal 19 Januari 2022.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Di sisi lain, Presiden Asosiasi Penilai dan Agen Perkebunan Kamboja (Cambodian Valuers and Estate Agents Association/CVEA) Chrek Soknim mengharapkan perdana menteri menyetujui usulan penundaan pajak capital gain. Menurutnya, penundaan pengenaan pajak tersebut akan sangat membantu pengusaha memulihkan bisnisnya dan mendorong kegiatan ekonomi.

"Kami senang dengan usulan penundaan 2 tahun penerapan pajak capital gain. Covid-19 membuat aktivitas real estate terkesan stagnan atau kurang aktif," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.

Pemerintah telah menerbitkan Prakas No 346 yang mengatur pengenaan pajak capital gain, termasuk kepada individu, pada April 2020 dan seharusnya mulai berlaku 3 bulan kemudian. Namun, pemerintah memutuskan menundanya hingga 1 Januari 2022 karena tekanan pandemi Covid-19, dan belum terlaksana sampai saat ini.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Beleid itu mengatur pengenaan pajak pada warga negara Kamboja dan warga negara asing atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan 6 jenis modal meliputi properti atau tanah tidak bergerak, bangunan dan konstruksi lainnya, sewa, aset investasi seperti saham dan obligasi, serta hak kekayaan intelektual.

Pajak capital gain dikenakan pada keuntungan modal yang dicapai pada saat penjualan atau transfer modal yang menguntungkan, terutama atas tanah dan properti. Meski demikian, pengecualian berlaku untuk penjualan dan penyerahan barang tidak bergerak di antara kerabat dan aset yang dijual atau dialihkan untuk kepentingan umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?