INDIA

Modi: Periode Tax Amnesty Tak akan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 19:02 WIB
Modi: Periode Tax Amnesty Tak akan Diperpanjang

PM India Narendra Modi (Foto: www.narendramodi.in)

CHENNAI, DDTCNews — Pemerintah India memastikan tidak akan memperpanjang masa tax amnesty yang dijadwalkan berakhir 30 September 2016.

Perdana Menteri India Narendra Modi menyatakan warga masyarakat yang belum mendeklarasikan hartanya hanya diberikan kesempatan hingga 30 September untuk membayar uang tebusan dan mendapatkan pengampunan pajak.

"Saya sudah berjanji bahwa mereka yang secara sukarela mengikuti program pengampunan pajak ini tidak akan diperiksa dan diselidiki asal muasal hartanya. Ini adalah kesempatan yang baik untuk menjadi bagian dari proses transparansi bernegara," ujarnya, Sabtu (17/9).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Modi menambahkan pemerintah tidak dapat melakukan apapun kepada warga yang hendak mendeklarasikan hartanya setelah 30 September. Karena itu, dia meminta agar program amnesti pajak ini dimanfaatkan secepatnya.

Dalam kesempatan itu, seperti dilansir indianexpress.com, Modi mengakui memang pernah ada masa ketika praktik penghindaran pajak telah menjadi kebiasaan warga India. Dan karena itu, ada banyak pelarangan dalam perdagangan, hingga malah meningkatkan penyelundupan.

"Tetapi hari ini situasinya sudah berbeda. Sangat mudah membayar pajak, namun memang kebiasaan seperti itu tidak mudah diubah. Karena itu, sebelum pemerintah memberikan tindakan keras, segera manfaatkan tax amnesty sampai 30 September ini," katanya.

Dirjen Pajak India Meenakshi J Goswami menambahkan pemerintah memang tidak menyiapkan skenario guna memperpanjang skema pengampunan pajak di India yang efektif sejak 1 Juni 2016 sampai 30 September 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?