INDIA

Modi: Periode Tax Amnesty Tak akan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 19:02 WIB
Modi: Periode Tax Amnesty Tak akan Diperpanjang

PM India Narendra Modi (Foto: www.narendramodi.in)

CHENNAI, DDTCNews — Pemerintah India memastikan tidak akan memperpanjang masa tax amnesty yang dijadwalkan berakhir 30 September 2016.

Perdana Menteri India Narendra Modi menyatakan warga masyarakat yang belum mendeklarasikan hartanya hanya diberikan kesempatan hingga 30 September untuk membayar uang tebusan dan mendapatkan pengampunan pajak.

"Saya sudah berjanji bahwa mereka yang secara sukarela mengikuti program pengampunan pajak ini tidak akan diperiksa dan diselidiki asal muasal hartanya. Ini adalah kesempatan yang baik untuk menjadi bagian dari proses transparansi bernegara," ujarnya, Sabtu (17/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Modi menambahkan pemerintah tidak dapat melakukan apapun kepada warga yang hendak mendeklarasikan hartanya setelah 30 September. Karena itu, dia meminta agar program amnesti pajak ini dimanfaatkan secepatnya.

Dalam kesempatan itu, seperti dilansir indianexpress.com, Modi mengakui memang pernah ada masa ketika praktik penghindaran pajak telah menjadi kebiasaan warga India. Dan karena itu, ada banyak pelarangan dalam perdagangan, hingga malah meningkatkan penyelundupan.

"Tetapi hari ini situasinya sudah berbeda. Sangat mudah membayar pajak, namun memang kebiasaan seperti itu tidak mudah diubah. Karena itu, sebelum pemerintah memberikan tindakan keras, segera manfaatkan tax amnesty sampai 30 September ini," katanya.

Dirjen Pajak India Meenakshi J Goswami menambahkan pemerintah memang tidak menyiapkan skenario guna memperpanjang skema pengampunan pajak di India yang efektif sejak 1 Juni 2016 sampai 30 September 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?