BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB
Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setidaknya ada 2 kebijakan ekonomi yang cukup memantik pro dan kontra pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan digelarnya tax amnesty atau pengampunan pajak. Topik tersebut ramai dibahas netizen dan menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Jumat (22/11/2024).

Salah satu headline Harian Kompas hari ini mengulas mengenai isu tersebut. Dua kebijakan ekonomi Prabowo, kenaikan PPN dan tax amnesty, disinyalir menjadi strategi pemerintah untuk mengejar tambahan modal. Seperti diketahui, pemerintahan Prabowo membutuhkan pembiayaan cukup besar untuk menjalankan program-programnya, termasuk makan bergizi gratis hingga penyelesaian Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rencana kenaikan PPN 12% memang sudah tertuang dalam Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, keputusan finalnya akan diambil oleh Presiden Prabowo sepulang dari lawatan luar negerinya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Banyak pihak meminta pemerintah menunda kenaikan PPN menjadi 12% lantaran daya beli masyarakat yang tengah melemah. Merespons polemik yang muncul, wakil ketua DPR Adies Kadir meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait dengan rencana kenaikan

"Jangan berandai-andai, tidak usah kita berkonotasi nanti ada kenaikan begini begitu. Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke presiden ada dasar-dasarnya," katanya dilansir DDTCNews.

Adies menambahkan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden tentu tidak akan menyusahkan rakyat. Jika tarif PPN akhirnya dinaikkan menjadi 12% pada tahun depan, pemerintah akan menyiapkan pengaturan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

"Belum, kita tunggu saja. Belum. Kalau ada begini kan mesti ada pembahasan juga dengan DPR, jadi kita tunggu saja," ujar Adies.

Sebenarnya, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

Sementara itu, program tax amnesty kembali 'hidup' setelah DPR resmi menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Dari total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU Tax Amnesty. Naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disiapkan oleh Komisi XI.

Awalnya, RUU Tax Amnesty adalah RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, Komisi XI melalui surat nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 meminta agar RUU Tax Amnesty dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai RUU inisiatif Komisi XI.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, wajib pajak perlu diberikan peluang untuk menebus kesalahan-kesalahannya di masa lalu. Peluang tersebut diberikan lewat tax amnesty.

Baca Juga:
Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Selain bahasan mengenai kenaikan PPN dan tax amnesty, ada pula ulasan lain yang menjadi pemberitaan media massa pada hari ini. Di antaranya, kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk memerinci penyerahan digunggung dan evaluasi otoritas pajak mengenai pembagian pajak antar-KPP.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Negara Lagi Butuh Kas untuk Danai Program Prabowo

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menganalisis ada beberapa alasan yang membuat pemerintah bersikukuh menaikkan PPN dan menggelar tax amnesty. Salah satu yang utama, diperlukannya tambahan kas di tengah APBN yang tengah ketat.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak pada 2025 diprediksi tak akan mencapai target. Di sisi lain, pemerintah memerlukan dana yang cukup besar untuk menjalankan program-programnya.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

"Negara memang lagi butuh cash flow untuk bisa mencapai target Astacita Pak Prabowo. Nah, salah satu solusinya adalah tax amnesty. (Harian Kompas)

Tax Amnesty Berisiko Memangkas Kepatuhan

Jalan pintas yang diambil pemerintah untuk menambah penerimaan melalui tax amnesty dinilai justru akan menurunkan tingkat kepatuhan pajak. Tax amnesty dianggap hanya memfasilitasi pengemplang pajak tanpa ada insentif berarti bagi wajib pajak yang selama ini selalu taat.

Wakil Direktur Institute of Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai tax amnesty tidak akan efektif untuk rencana jangka panjang. Terutama dalam upaya menambah penerimaan negara.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Menurutnya, tax amnesty yang bertujuan mendorong wajib pajak melaporkan harta mereka tidak bisa diterapkan berulang kali dalam waktu singkat. Alasannya, prinsip dasar kebijakan ini adalah memberikan kesempatan sekali saja bagi mereka yang belum membayar pajak dengan benar. (Kontan)

Rencana Kenaikan PPN Tuai Penolakan

Kebijakan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menuai penolakan. Masyarakat Indonesia ramai-ramai mengisi petisi yang menolak kenaikan PPN tersebut.

Petisi dituangkan melalui platform change.org sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai justru akan makin membebani masyarakat.

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

"Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat memengaruhi daya beli. Kita tentu ingat, sejak Mei 2024 daya masyarakat terus merosot. Kalau PPN dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," tulis akun Bareng warga yang membuat petisi tersebut. (Kontan)

PKP Wajib Perinci Penyerahan Digunggung

Coretax administration system bakal mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk memerinci penyerahan-penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang menggunakan faktur pajak digunggung.

Penyerahan diperinci menggunakan file berformat XML ataupun converter excel ke XML yang template-nya sudah tersedia pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

"Kalau sekarang kan biasanya kita mengisi angkanya secara kumulatif, berapa DPP-nya dan berapa PPN yang dipungut. Nanti di dalam coretax, untuk mengisi faktur pajak digunggung kita diminta untuk menggunakan skema upload XML. Angkanya akan muncul jika menggunakan skema upload XML," ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara. (DDTCNews)

Pembagian Pajak Antar-KPP Dievaluasi

Kemunculan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang berimplikasi terhadap pembagian penerimaan pajak antarkantor pelayanan pajak (KPP).

Merujuk pada FAQ dalam simulator coretax administration system, pembagian penerimaan pajak pada tiap-tiap KPP ke depannya bakal didasarkan pada pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pusat.

"Distribusi penerimaan akan dievaluasi ulang oleh manajemen DJP yang bertanggung jawab atas target dan realisasi penerimaan," tulis DJP dalam FAQ simulator coretax. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan